Candu Konten Porno? Hati-Hati, Pemerintah dapat Lakukan Hal Ini
The Other Side
Friday, 20 August 2021 - 13:01
Konten pornografi dapat berupa gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya (Foto: Istimewa)