Pernah Tinggal di Jakarta, Penyanyi Korea Jung Joon Young Dituntut 7 Tahun Penjara
INTERNASIONAL, REQnews - Penyanyi berbakat Jung Joon Young kembali menjalani sidang karana melanggar Undang-Undang Khusus tentang Hukuman Kejahatan Seksual pada Rabu 13 November 2019. Pada sidang ke-9 ini pengadilan juga mendakwa Choi Jong Hyun dan dua orang karyawan club Seungri.
Seperti diketahui Joung Joon Young cs terlibab kasus grupchat di KakaoTalk yang kerap membicarakan soal aktivitas seksual yang pernah mereka lakukan hingga menyebarkan video syur.
Jung Joon Young dituntut tujuh tahun penjara oleh Jaksa. Pria yang pernah tinggal di Jakarta ini didakwa atas tuduhan membuat film dan menyebarkan rekaman yang diambil secara ilegal. Di mana dalam kasus tersebut Jung Joon Young diketahui melakukan pemerkosaan bersama rekan-rekannya..
Sementara itu, Jaksa menuntut lima tahun penjara untuk Choi Jong Hoon, yang didakwa atas partisipasi dalam kasus pemerkosaan tersebut.
Kemudian, untuk mantan karyawan Burning Sun, 'Kim' dan pekerja kantor 'Kwon' dituntun 10 tahun penjara dengan tuduhan melakukan pemerkosaan ketika korban tidak sadar atau tidak dapat melawan.
Jaksa juga menuntuk lima tahun penjara untuk mantan karyawan di agensi hiburan, yakni 'Heo' atas tuduhan pemerkosaan.
Bagi mereka semua, penuntut juga meminta perawatan dan rehabilitasi pelanggar seksual, pengungkapan informasi pribadi, dan larangan kerja selama 10 tahun dengan lembaga-lembaga yang melibatkan anak-anak dan remaja.
Jaksa mengatakan, "Tuntutan itu dibuat mengingat sifat dari kejahatan dan bahwa penyelesaian belum tercapai dengan para korban."
Pengadilan mengumumkan bahwa putusan akhir akan dibuat pada persidangan hukuman pada 29 November pukul 11 ??pagi KST.
Redaktur : Safwan Hadi Rachman
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.