REQNews.com

Banyak Jenazah COVID-19 Ditolak, Bukti Pemerintah Kurang Sosialisasi

Wawancara

Monday, 13 April 2020 - 22:01

Pakar Hukum dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar (doc: istimewa)Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar (istimewa)Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar

JAKARTA, REQnews – Beredar kabar soal penolakan pemakaman jenasah perawat yang positif corona (covid-19) di Semarang. Para provokatornya pun telah diamankan oleh pihak kepolisian setempat. Padahal sebenarnya virus tersebut tak bisa menyebar lewat orang yang sudah mati.

Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar pun membenarkan hal tersebut. Ia mengatakan, penolakan ini sebagai imbas dari kurang pahamnya masyarakat tentang corona dan media penyebarannya. 

Ia pun berharap ada penjelasan yang komunikatif dari pemerintah kepada masyarakat. Negara diharapkan bisa mendayagunakan aparatnya hingga tingkat kelurahan maupun RT/RW untuk meberikan penyuluhan.

“Sosialisasinya dapat dijelaskan dengan bahasa dan diksi yang bisa diterima oleh masyarakat luas dengan berbagai budaya dan lingkungannya,” ujarnya kepada REQnews, Senin 13 April 2020.

Fickar juga menghimbau agar masyarakat Jakarta selalu mematuhi anjuran dari pemerintah soal PSBB untuk tetap berada di dalam rumah. Apabila dilanggar maka bisa diterapkan pidana dari UU Kekarantinaan Kesehatan.

Di mana yang melakukan pelanggaran bisa dipidana kurungan 1 tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000,-.

Namun, bagi daerah yang belum memutuskan PSBB, ketentuan ini belum bisa diterapkan sesuai dengan asas legalitas. “Karena itu hendaknya diselesaikan secara persuasif. Toh kesalahan tak sepenuhnya ada pada masyarakat. Ini juga bisa menjadi indikator kegagalan pemerintah melakukan sosialisai tentang covid-19 ini,” katanya. (Binsasi)

Redaktur : Oji Ramelan Syahputro

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.