Adi Toegarisman Diduga Terlibat Kasus KONI, Kejagung Membela
JAKARTA, REQnews - Pengakuan dari saksi Miftahul Ulum terkait kasus suap dana hibah KONI dalam sidang virtual Jumat 15 Mei 2020 mengejutkan banyak pihak.
Dalam pernyataannya, ia menyinggung soal keterlibatan eks Jampidsus Adi Toegarisman dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi dalam kasus tersebut, namun ditolak mentah-mentah oleh pihak Kejaksaan Agung (Kejagung).
Menurut Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono, keterangan tersebut tidak jelas karena tidak disertai bukti adanya penyerahan uang Rp 7 miliar kepada Adi Toegarisman.
Kata dia, keterangan Ulum hanya berupa dugaan dan tidak ada bukti pendukungnya.
"Dengan demikian keterangan saudara Ulum sifatnya hanya dugaan saja tak didukung bukti," ujarnya kepada REQnews, Sabtu 16 Mei 2020.
Hari lalu menjelaskan bahwa pada persidangan sebelumnya pada 17 April 2020, saksi Endang Fuad Hamidy (Mantan Sekjen KONI) telah menerangkan bahwa ada arahan dari Ulum agar menyiapkan uang Rp 7 miliar sebagai uang entertaint bagi Kejagung.
Namun uang itu kemudian tidak jadi digunakan lantaran ada surat peringatan dari Inspektorat Kemenpora yang meminta KONI menyampaikan pertanggungjawaban atas pengeluaran pada dana hibah tahap pertama.
Inspektorat belum menerima pertanggungjawaban dana Rp 7 miliar tersebut dan mengancam jika tidak bisa dipertanggungjawabkan penggunaaannya, maka dana hibah berikut tidak akan dicairkan.
"Pemberian tidak terjadi. Jadi uang Rp 7 miliar itu sama sekali tidak digunakan," kata Hamidy kala itu.
Hari juga mengatakan, sebenarnya Jampidsus telah memerintahkan tim penyelidik untuk memgumpulkan data dan keterangan dari pihak-pihak terkait. Namun ternyata belum menemukan bukti adanya dugaan tindak pidana. Sehingga belum dapat ditingkatkan ke tahap berikutnya.
"Dan untuk diketahui bahwa penyidikan perkara dugaan tipikor dana hibah KONI tahun 2017 oleh Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jampidsus masih tetap berjalan dan dalam proses pengumpulan bukti-bukti," ujarnya.
Sebelumnya Ulum mengatakan dalam persidangan bahwa pihak KONI dan Kemenpora sudah punya kesepakatan untuk memberikan sejumlah uang ke BPK dan Kejagung.
Ulum mengaku membantu mencarikan uang sekitar Rp 3 hingga 5 miliar dari kebutuhan sekitar Rp 7 hingga 9 miliar.
Di mana, Achsanul Qosasi menerima Rp 3 miliar dan eks Jampidsus Andi Toegarisman menerima Rp 7 miliar. Namun, kesaksian itu telah dibantah oleh Achsanul. (Bins)
Redaktur : Oji Ramelan Syahputro
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.