Pulau Pendek di Buton Dijual, DPR minta Polisi Turun Tangan
JAKARTA, REQNews - Viral, Pulau Pendek di Buton, Sulawesi Tenggara dijual lewat situs daring. Wakil Ketua Komisi II DPR RI Arwani Thomafi mendesak aparat kepolisian mengusut kasus tersebut.
Arwani Thomafi mengatakan, tindakan jual beli pulau bertentangan dengan sejumlah peraturan.
Di antaranya, Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria dan UU Nomor 27 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil.
"Iklan penjualan pulau jelas-jelas melanggar peraturan perundang-undangan. Aparat kepolisian harus mengusut pihak-pihak yang mengiklankan penjualan pulau," kata Arwani, Senin, 31 Agustus 2020.
Dia menerangkan, UU Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil hanya memperkenankan pulau dimanfaatkan dengan tetap memperhatikan pengelolaan lingkungan hidup.
Dalam konteks itu, kata Arwani, pemerintah daerah setempat harus menerbitkan pemanfaatan tersebut melalui mekanisme hak pengusaha perairan pesisir (HP3) dan harus dilakukan setelah mendapat persetujuan pemerintah pusat.
"Pemerintah daerah semestinya responsif terhadap iklan penjualan pulau yang terjadi di daerahnya. Selain melanggar aturan hukum, pemerintah daerah memiliki kewenangan terkait dengan pemanfaatan pulau-pulau tersebut," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya sebuah pulau kecil di wilayah perairan Pulau Buton, Sulawesi Tenggara bernama Pulau Pendek tengah viral di media sosial karena dijual di situs jual beli online. Pulau pendek itu diketahui saat ini hanya dihuni oleh pasangan suami-istri lanjut usia. Keduanya mengaku sudah puluhan tahun tinggal di pulau tersebut.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.