Bareskrim Kembali Sita Uang Rp1,8 Miliar Milik Indra Kenz di Perusahaan PT Dhasatra
JAKARTA, REQNews - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri kembali menyita uang yang terkait aliran dana kasus trading binary option aplikasi Binomo. Total, uang yang telah disita senilai Rp1,8 miliar.
Dana sebesar itu disita dari rekening payment gateway di perusahaan bernama PT Dhasatra Money Transfer.
"Penyitaan yang dilakukan penyidik terhadap rekening PT Dhastra berdasarkan penelusuran transaksi korban Binomo dan ada kerjasama bahwa PT Beta Akses Voucher untuk buka rekening payment gateway di PT Dhasatra Money Transfer," kata Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol Chandra Sukma Kumara kepada wartawan, Senin 6 Juni 2022.
Hal yang sama juga disampaikan Kepala Unit (Kanit) 5 Sub Direktorat (Subdit) II Perbankan Dittipideksus Bareskrim Polri Kompol Karta soal penyitaan uang senilai Rp1,8 miliar.
Menurutnya, uang tersebut bukan milik tersangka kasus Binomo Indra Kesuma alias Indra Kenz dan uang itu merupakan transaksi para korban Binomo.
"Para pemain Binomo yang ikut linknya IK. Secara garis besar itu aliran Binomo," pungkasnya.
Sekadar informasi, Bareskrim Polri telah menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka kasus dugaan judi online, penyebaran hoaks, penipuan hingga TIndak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait Aplikasi Binomo.
Mabes Polri sejauh ini telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus Binomo Indra Kenz.
Ketujuh tersangka itu adalah Indra Kenz, Fakarich alias Fakar Suhartami Pratama, Brian Edgar Nababan, Wiky Mandara Nurhalim, Nathania Kesuma, Vanessa Khong, dan Rudiyanto Pei.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.