REQNews.com

Hakim Tipikor Vonis Bebas Terdakwa Korupsi Alih Fungsi Lahan Riau

News

Thursday, 10 September 2020 - 09:32

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri (Foto:Istimewa)Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri (Foto:Istimewa)

JAKARTA, REQNews - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru memvonis bebas terdakwa Legal Manager PT Duta Palma Suheri Terta dugaan korupsi alih fungsi lahan Provinsi Riau tahun 2014 yang menjerat mantan Gubernur Riau Annas Maamun.

"Dari awal proses penyidikan, KPK yakin dengan alat bukti yang kami miliki dan selama proses persidangan juga dapat dibuktikan semua uraian perbuatan terdakwa," ujar Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri, Rabu, 9 September 2020.

Bahkan kata Ali, dakwaan KPK terhadap terdakwa Suheri Terta diperkuat vonis terhadap terdakwa Annas Maamun yang saat itu menjabat sebagai Gubernur Riau.

"Terlebih dalam putusan MA atas nama terpidana Annas Ma'mun telah terbukti adanya penerimaan sejumlah uang antara lain dari PT Duta Palma," ungkap Ali.

Namun, KPK akan mendiskusikan kembali untuk mengambil langkah selanjutnya terkait vonis bebas tersebut.

"Kami masih menyatakan sikap pikir-pikir atas putusan tersebut, dan selanjutnya akan mengambil sikap langkah hukum setelah mempelajari salinan lengkap putusan majelis hakim," tuturnya.

Diketahui, jaksa penuntut KPK menuntut Suheri Terta 4 tahun pidana denda Rp 150 juta subsider 6 bulan kurungan.

Redaktur : Desi

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.