Firli Bahuri Kembali Kirim Surat Pengunduran Diri, Usai Sebelumnya Ditolak Istana
JAKARTA, REQNews - Firli Bahuri kembali menyampaikan surat pengunduran dirinya sebagai ketua KPK. Setelah surat pemberhentian ditolak oleh Istana Negara karena tidak sesuai dengan Undang-undang KPK.
Diketahui, Firli Bahuri menjadi tersangka kasus pemerasan ke mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Diketahui, istana menolak surat pengentian diri Firli Bahuri karena tak sesuai dengan Pasal 32 UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Firli menjelaskan dirinya sudah merevisi surat pengunduran dirinya tersebut dan kembali dikirimkan ke Istana melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno.
"Adapun surat pengunduran diri saya dari pimpinan KPK (yakni sebagai) ketua merangkap anggota telah saya sampaikan kepada Mensesneg Pada hari Sabtu tanggal 23 Desember 2023. Selanjutnya saya menunggu arahan dan keputusan Presiden," kata Firli dalam keterangan tertulis, Senin 25 Desember 2023.
Sebelumnya, Firli Bahuri telah mengajukan surat pengunduran diri sebagai Ketua KPK kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Kementerian Sekretariat Negara. Namun ternyata surat tersebut belum bisa diproses.
Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan Presiden belum bisa menerbitkan Keppres mengenai pengunduran diri Firli. Pasalnya dalam surat tersebut Firli menuliskan berhenti bukan mengundurkan diri.
"Keppres pemberhentian Bp. Firli Bahuri sebagai Pimpinan KPK belum bisa diproses lebih lanjut karena dalam surat tersebut, Bp. Firli Bahuri tidak menyebutkan mengundurkan diri, tetapi menyatakan berhenti," ujar Ari, Jumat, 22 Desember 2023.
Ari mengatakan pernyataan berhenti tidak ada atau tidak dikenal dalam aturan yang ada dalam Undang Undang KPK.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.
