Dewas KPK Sebut Firli Bahuri Tak Wajib Hadir Dalam Pembacaan Putusan Etik Pekan Depan
JAKARTA, REQNews – Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan, kehadiran Firli Bahuri dalam sidang etik tidak terlalu berpengaruh dalam putusan pelanggaran etiknya.
"Tidak mewajibkan (Firli hadir)," ujar Anggota Dewas KPK Albertina Ho kepada wartawan dikutip Minggu 24 Desember 2023.
Diketahui, sidang putusan pelanggaran etik Firli Bahuri akan digelar pada Rabu, 27 Desember 2023.
Saat itu, Firli juga akan diperiksa Bareskrim Polri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Albertina mengatakan, kehadiran Firli tidak lagi diperlukan. Sebab, Dewas sudah memutuskan pelanggaran etik Firli pada Jumat, 22 Desember 2023 kemarin.
"Persidangan sudah dilaksanakan di luar hadirnya Pak Firli dan tanggal 27 itu hanya membacakan putusan hasil musyawarah hari Jumat tanggal 22 yang lalu," kata dia.
Sebagai informasi, Dewan Pengawas (Dewas) KPK telah memutus vonis etik terhadap Firli Bahuri. Putusan ini dihasilkan setelah Dewas KPK memeriksa 27 saksi dalam sidang etik. Dewas KPK pun lalu melakukan musyawarah perihal vonis kepada Firli.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.