Miris! 165 WNI Terancam Hukuman Mati di Luar Negeri, Terbanyak Kasus Ini
YOGYAKARTA, REQNews - Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) mencatat ada 165 Warga Negara Indonesia (WNI) terancam hukuman mati di luar negeri. Paling banyak WNI yang ada di negara Malaysia.
Hal itu diungkapkan Direktur Jenderal (Dirjen) Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kemenlu Judha Nugraha.
Judha mengatakan, jumlah WNI yang terancam hukuman mati terbanyak ada di Malaysia yakni sebanyak 155 orang.
"Mayoritas adalah kasus peredaran narkotika dan yang kedua adalah pembunuhan," ujar Judha di Yogyakarta, Kamis 20 Juni 2024.
Selain di Malaysia, kata dia para WNI yang terjerat hukuman mati juga tersebar di beberapa negara timur tengah. Tiga di antaranya di Arab Saudi dan Uni Emirat Arab (UEA) serta satu WNI di Vietnam.
WNI yang terancam hukuman mati merupakan pekerja migran yang mengalami penipuan. Modusnya, para WNI itu dijadikan kekasih lalu diminta membawa barang oleh orang yang baru dia kenal tanpa diberitahu apa yang dibawa.
"Modusnya bermacam-macam, kasus yang muncul adalah sebagai kurir. Ada yang dipacari, lalu diminta untuk membawa barang pacarnya, namun tidak tahu apa yang dibawa. Kemudian saat masuk di pemeriksaan airport ternyata itu adalah narkotika, dan mayoritas adalah pekerja migran," ucapnya.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.