Tak Tampak Penyesalan di Wajah Ibu Kandung yang Aniaya Balitanya hingga Tewas di Kediri
KEDIRI, REQNews - Ibu kandung dan ayah tiri di Kabupaten Kediri yang melakukan penganiayaan kepada balita hingga tewas telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kedua orang tua balita nahas itu kini sudah ditahan di Mapolres Kediri.
Kapolres Kediri, AKBP Bimo Ariyanto mengatakan, motif penganiayaan terhadap balita hingga tewas oleh kedua tersangka hanya karena jengkel korban menumpahkan air di kamar namun tidak mengakuinya.
Kapolres menuturkan, tersangka NA yang merupakan ibu kandung korban tidak ada rasa penyesalan atas perbuatan yang telah dilakukan hingga anaknya meninggal dunia.
“NA juga hanya menggelengkan kepala saat ditanya apakah ada yang mau disampaikan kepada keluarganya,” ucapnya, Kamis 27 Juni 2024.
Dia menuturkan, kedua tersangka yakni, TA dan NA menganiaya korban dengan cara menampar di wajah dan memukul perut dan dada korban berkali-kali hingga korban FA meninggal dunia.
Dalam kasus ini, penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti kain kafan yang digunakan kedua pelaku untuk membungkus jasad korban, gendongan bayi, tikar, kain seprei, pisau dan sendok yang digunakan pelaku untuk menggali makam.
Atas perbuatannya, TA dan NA dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang KDRT dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.