10 Polisi yang Diduga Sekap dan Aniaya Warga Diperiksa Propam Polda Bali
DENPASAR, REQNews - Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Bali memeriksa 10 polisi yang diduga melakukan penganiayaan dan penyekapan kepada seorang warga berinisial IWS (47).
"Ada 10 orang diperiksa dan itu masih didalami," kata Kabid Humas Polda Bali, Kombes Jansen Avitus Panjaitan di Mapolda Bali, Selasa 9 Juli 2024.
Ia menerangkan, pemeriksaan tersebut untuk mengetahui ada tidaknya pelanggaran prosedur saat proses penyelidikan kasus kendaraan bodong di Kabupaten Klungkung, Bali.
10 anggota Polres Klungkung tersebut juga akan diperiksa oleh penyelidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali terkait dugaan tindak pidana dalam peristiwa itu.
"Sudah (diperiksa) itu nanti akan diproses sesuai ketentuan hukum kita, sudah ada kode etik profesi. Nanti, akan dilakukan sidang kode etik profesi, kemudian termasuk juga dugaan indikasi tindak pidananya juga sementara berproses di Direktorat Reserse Kriminal Umum. (Kalau) di Propam tadi di luar prosedur atau ada tindakan pelanggaran kode etik dan itu sudah berproses di Propam Polda Bali," ujarnya.
Sebelumnya, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bali, menangani dugaan penganiayaan dan penyekapan yang dilakukan oleh sejumlah oknum kepolisian di Polres Klungkung, Bali, kepada seorang pria yang merupakan warga Kota Denpasar, Bali, bernisial IWS (47) pada tanggal 26 hingga 28 Mei 2024.
IWS mengaku dianiaya dan disekap oleh sejumlah kepolisian Polres Klungkung, Bali, sehingga akibat hal itu IWS mengalami luka permanen pada salah satu gendang telinganya.
"(Untuk gendang telinga yang terluka) itu hasil pemeriksaan dari dokter. Jadi ada robekan di telinga kiri," kata Direktur LBH Bali Rezky Pratiwi saat melakukan konferensi pers di Kantor LBH Bali, Jumat 5 Juli 2024.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.