LPSK Beri Perlindungan Kepada 15 Saksi Kasus Afif Maulana
JAKARTA, REQNews - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menerima sebanyak 15 permohonan perlindungan yang diajukan saksi dan keluarga korban pada kasus kematian Afif Maulana.
Pemohon perlindungan itu terdiri dari 13 remaja berstatus saksi dan dua orang keluarga korban.
Ke 13 saksi itu kan mendapatkan perlindungan berupa pemenuhan hak prosedural (PHP), hak atas informasi dan pemulihan psikologis.
"Terdapat 13 terlindung LPSK mendapat program PHP," kata Wakil Ketua LPSK Susilaningtias, dalam keterangannya, Senin 29 Juli 2024.
Saksi-saksi yang mendapatkan perlindungan tersebut masih remaja dengan rentang usia 14-18 tahun akan didampingi saat menjadi saksi di kepolisian, kejaksaan hingga saat di persidangan.
Sementara dua terlindung lainnya akan mendapat rehabilitasi psikologis. Kedua orang ini diduga ditangkap dan mengalami kekerasan.
"Sebanyak 2 terlindung mendapat rehabilitasi psikologis, yakni WE dan PP yang ditangkap dan mengalami kekerasan," tambah Susi.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.