Viral Larangan Nikah pada Hari Libur, Begini Penjelasan Kemenag
JAKARTA, REQNews - Viral beredar di TikTok soal video larangan menikah pada Sabtu, Minggu, atau hari libur mulai 1 Januari 2025.
Di akun TikTok @aradheavitrimc, terlihat seorang pria yang diduga penghulu dari Kantor Urusan Agama (KUA) mengatakan per 1 Januari 2025, tidak ada pernikahan pada Sabtu, Minggu, atau hari libur.
"Jadi hanya di hari kerja," kata dia.
Pria tersebut juga menyinggung Peraturan Menteri Agama Nomor 22 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan.
"Bagi yang memaksakan untuk menikah pada Sabtu dan Minggu, maka KUA tidak bisa mengeluarkan akta nikah dan harus melakukan isbat di Pengadilan Agama," kata pria berkemeja hitam dan memakai peci hitam itu.
Menanggapi viralnya video tersebut, Kementerian Agama (Kemenag) memberikan klarifikasi.
Juru Bicara Kemenag Anna Hasbie menegaskan tidak ada kebijakan yang melarang pelaksanaan pernikahan di luar KUA, baik pada hari kerja maupun di hari libur.
“Kami ingin meluruskan bahwa aturan tersebut tidak membatasi pasangan untuk melangsungkan pernikahan di luar KUA pada hari kerja atau hari libur,” jelas Anna di Jakarta, Minggu 13 Oktober 2024.
Anna menjelaskan, pelaksanaan pernikahan di KUA pada dasarnya hanya dapat dilaksanakan pada hari dan jam kerja, sebab KUA beroperasi dari Senin hingga Jumat. Di luar hari-hari tersebut, imbuhnya, KUA tidak melayani pernikahan di kantor.
“Namun, penting untuk dicatat bahwa yang libur hanya kantor KUA, bukan petugas penghulu,” imbuh Anna.
Anna mengatakan PMA tersebut baru akan mulai berlaku 3 bulan setelah ditetapkan.
"Penerapan PMA ini membutuhkan waktu penyesuaian, dan selama 3 bulan ke depan, kami akan terus mendengarkan masukan dari berbagai pihak untuk meningkatkan layanan pada masyarakat," terangnya.
Menurut Anna, layanan pencatatan nikah sudah diatur dalam undang-undang. Selama memenuhi syarat-syarat yang berlaku, pasangan tetap bisa melangsungkan pernikahan di lokasi yang diinginkan, baik di rumah, tempat ibadah, atau lainnya.
Anna mengatakan, Kemenag berkomitmen untuk terus memberi pelayanan pencatatan pernikahan yang memudahkan masyarakat.
“Semoga bisa meredakan kekhawatiran masyarakat yang berencana menikah di luar KUA kecamatan," kata dia.
Ke depan, imbuh Anna, Kemenag akan melakukan sosialisasi lebih lanjut terkait Peraturan Menteri Agama Nomor 22 Tahun 2024 agar tidak ada lagi kesalahpahaman di masyarakat terkait aturan pernikahan yang berlaku.
Sebagai informasi, Peraturan Menteri Agama Nomor 22 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan ditetapkan pada 7 Oktober 2024 dan berlaku 3 bulan setelah ditetapkan atau 7 Januari 2025.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.