REQNews.com

Tak Bermoral, Guru di Grobogan Tega Cabuli Siswinya yang Masih Kelas 1 SD

News

Senin, 14 Oktober 2024 - 15:00

Ilustrasi Pelecehan Anak (Foto:Istimewa)Ilustrasi Pelecehan Anak (Foto:Istimewa)

GROBOGAN, REQNews  - Seorang guru sekolah dasar (SD) berinisial R (42) di Kecamatan Gabus, Grobogan, Jawa Tengah, berhasil diringkus polisi dalam kasus pencabulan anak.

R diringkus polisi setelah dilaporkan mencabuli siswinya sendiri yang masih duduk di bangku kelas 1 SD.

"Kami tangkap kemarin dan pemeriksaan sudah selesai. Proses saat ini melengkapi administrasi penyidikan," ujar AKP Agung Joko Haryono, Kasat Reskrim Polres Grobogan, Senin 14 Oktober 2024.

Sementara itu, Kanit IV Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Grobogan, Ipda M Yusuf Al Hakim menuturkan, R kini sudah ditetapkan jadi tersangka.

"Tersangka ini guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)," kata Yusuf.

Yusuf menambahkan, pihaknya saat ini tengah berupaya melakukan pendampingan psikis terhadap korban yang alami trauma.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 82 ayat (1/3) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPUU RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Dipenjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun ditambah sepertiga karena dalam hal tindak pidana dilakukan oleh pengasuh, pendidik, atau tenaga kependidikan," pungkas Yusuf.

Redaktur : Desi

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.