REQNews.com

Ternyata Bocah yang Disandera di Pospol Pejaten Sempat Dilecehkan Pelaku

News

Selasa, 29 Oktober 2024 - 15:01

Bocah perempuan disandera ayah (Foto: Istimewa)Bocah perempuan disandera ayah (Foto: Istimewa)

JAKARTA, REQNews -Ternyata pelaku kasus penculikan disertai penyekapan bocah di Pos Polisi atau Pospol Pejaten, Jakarta Selatan (Jaksel) sempat melecehkan korban.

Korban ZP (5) menceritakan kepada polisi bahwa pelaku Indra Jaya (54) sempat melecehkannya.

"Saat anak korban diinterogasi, menjelaskan dicabuli, dinakali pelaku, dicium, diraba oleh pelaku," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi dalam keterangan tertulis, Selasa 29 Oktober 2024.

Dalam kasus ini pelaku membawa korban naik motor dan di ancam akan dilakukan kekerasan fisik dengan menggunakan pisau.

"Dan korban dibawa pelaku muter-muter naik motor dan di ancam/dilakukan kekerasan fisik dengan menggunakan pisau yang mengakibatkan korban luka di leher, jempol tangan kiri, dagu sayatan pisau, luka memar merah pelipis sebelah kiri dan luka memar bawah mata kanan atas hidung sebelah kanan dan korban," sambung dia.

Kasus ini bermula saat terduga pelaku mendatangi tempat orangtua korban biasa berdagang di Kampung Baru, Cakung Barat, Jakarta Timur pada Minggu 27 Oktober 2024. Orangtua korban kala itu sama sekali tidak menaruh curiga, karena telah mengenal terduga pelaku sejak 2 bulan lalu.

"Tanpa menaruh curiga pelaku menggendong-gendong korban dan akan diajak meminjam sepeda motor," ujar dia.

Ade Ary mengatakan, korban kemudian dibawa oleh terduga pelaku sekitar jam 19.30 WIB. Ketika itu, orangtuanya berusaha mencari namun hasilnya nihil.

"Pelaku sebelum menculik korban sudah menyiapkan pisau dapur yang ada di rumah korban yang diambil secara diam-diam," ucap dia.

Ade Ary mengatakan, korban kini diarahkan untuk menjalani pemeriksaan kesehatan. 

Dalam kasus ini, kepolisian juga mengandeng lembaga pemerhati anak dan UPT PPPA. Sementara itu, kepada polisi pelaku mengakui perbuatannya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 328 KUHP dan atau Pasal 76C Juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Perlindungan dan atau Pasal 76 E Juncto Pasal 82 Undang-Undang No 17 Tahun 2015 tentang Undang-Undang Perlindungan Anak.

Redaktur : Desi

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.