Kapolsek-Kanit Reskrim Baito Diduga Terima Rp2 Juta di Kasus Supriyani
SULTRA, REQNews - Kapolsek Baito Ipda Muh Idris dan Kanit Reskrim Polsek Baito, Aipda Amiruddin diduga meminta dan menerima uang Rp2 juta dari terdakwa Supriyani.
Hal itu diketahui, usai penyidik Propam Polda Sulawesi Tenggara memeriksa sebanyak tujuh polisi yang diduga melakukan pelanggaran dalam penanganan kasus Supriyani.
"Kapolsek Baito dan anak buahnya itu diduga menyalahi kode etik penanganan kasus dengan melakukan permintaan uang senilai Rp2 juta kepada terdakwa Supriyani," kata Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Iis Kristian, Rabu 6 November 2024.
Sejauh ini, penyidik masih melakukan pendalaman terkait dugaan pelanggaran etik Kapolsek Baito dan Kanit Reskrim Polsek Baito.
"Intinya kita masih mendalami ada ada kode etik yang dilanggar atau tidak, berkaitan dengan penerimaan uang Rp2 juta itu," kata Kabid Propam Polda Sultra, Kombes Pol Moch Sholeh.
Meski telah dilakukan pemeriksaan etik terhadap Kapolsek Baito dan Kanit Reskrim Polsek Baito, Sholeh mengaku belum dapat mengambil keputusan untuk menempatkan kedua pejabat Polsek Baito di tempat khusus (Patsus).
"Kita akan dalami, kalau memang ada pelanggaran kode etik, langsung kita tingkatkan prosesnya. Sementara ini masih kita dalami," ujarnya.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.