Waduh! 60 Persen Kasus Sengketa Tanah Libatkan Oknum BPN
JAKARTA, REQNews - Persoalan sengketa tanah yang terjadi, 60 persen ada melibatkan oknum internal di kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/ Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Hal itu langsung dikemukakan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) /Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid dalam sambutannya di rapat koordinasi pencegahan dan penyelesaian Tindak Pidana pertahanan tahun 2024 yang digelar di Hotel Grand Mercure, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis 14 November 2024.
"Setiap sengketa dan konflik pertanahan, 60 persen pasti melibatkan oknum internal dalam diri ATR/BPN," kata Nusron.
Karena itu, kata dia, jika ingin melakukan pemberantasan mafia tanah, selain bekerja sama dengan kementerian/lembaga lain, Nusron meminta jajarannya juga harus memperkuat, memperbaiki sistem dan peningkatan kapabilitas, serta integritas sumber daya manusia dari internal BPN itu sendiri.
Nusron juga mengungkap 40 persen lainnnya yang terlibat dalam persoalan sengketa tanah berasal dari eksternal. 30 persen di antaranya merupakan komponen pemborong-pemborong tanah.
Lalu 10 persennya adalah variabel-variabel pendukung, seperti variabel oknum kepala desa, oknum notaris, oknum PPAT.
"Kemudian oknum-oknum yang lain termasuk oknum-oknum Bimantara. Bimantara itu singkatan dari bisnis maklar dan perantara. Atau PERMATA, Persatuan Maeklar Tanah. Nah, itu juga pasti terlibat di dalam elemen-elemen itu," ujarnya.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.