REQNews.com

Meski Status Tersangkanya Gugur, Sahbirin Noor Tetap Dilarang Keluar Negeri

News

Sunday, 17 November 2024 - 22:01

Mantan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor (Foto:Istimewa)Mantan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor (Foto:Istimewa)

JAKARTA, REQNews  - Larangan bepergian ke luar negeri terhadap mantan Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor masih berlaku.

"Larangan ke luar negeri masih berlaku," kata Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika, Minggu 17 November 2024.

Dikatakan Tessa, pemberlakuan larangan keluar negeri tersebut tidak terpengaruh dengan gugurnya status tersangka terhadap yang bersangkutan lewat proses praperadilan.

"Tidak terpengaruh (praperadilan)," ujarnya.

Diketahui, larangan bepergian terhadap Sahbirin Noor diberlakukan oleh penyidik KPK sejak 7 Oktober 2024 dan berlaku selama 6 bulan.

Kasus ini berawal saat penyidik KPK pada hari Selasa 8 Oktober 2024 mengumumkan penetapan status tersangka Gubernur Kalsel Sahbirin Noor dalam kasus dugaan suap lelang proyek di Kalimantan Selatan.

Namun, Sahbirin Noor kemudian mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan

Hakim tunggal PN Jakarta Selatan Afrizal Hady kemudian mengabulkan sebagian gugatan praperadilan Sahbirin Noor dalam sidang putusan terkait dengan kasus dugaan suap lelang proyek.

Hakim menyatakan tidak sah dan tidak punya kekuatan hukum mengikat penetapan tersangka terhadap pemohon.

Selain itu, juga dinyatakan perbuatan termohon yang menetapkan pemohon sebagai tersangka merupakan perbuatan sewenang-wenang.

Redaktur : Desi

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.