Kasus Harun Masiku, KPK Cekal 5 Orang Bepergian ke Luar Negeri
JAKARTA, REQNews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencekal lima orang bepergian ke luar negeri dalam rangka penyidikan kasus suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR yang melibatkan Harun Masiku (HM).
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengungkapkan pencegahan tersebut dikeluarkan melalui Surat Keputusan Nomor 942 Tahun 2024 dan berlaku pada 22 Juli 2024.
“KPK telah mengeluarkan surat keputusan tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk dan atas nama lima orang,” ujar Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Selasa 23 Juli 2024.
Namun, Tessa hanya menyebutkan inisial mereka yaitu K, SP, YPW, DTI, dan DB dan tak mengungkap secara rinci identitas lengkap kelima orang tersebut.
Sebelumnya, KPK terus memburu buronan Harun Masiku. KPK membuka peluang mengusut dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice (OOJ) dalam perkara tersebut.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.