REQNews.com

Pengadilan Tolak Gugatan Rp508 Miliar Mantan Sespri PBNU terhadap Cak Imin

News

Minggu, 19 Januari 2025 - 13:02

Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar alias Cak IminWakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar alias Cak Imin

JAKARTA, REQNews  –  Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan Anggota DPR RI Achmad Ghufron Sirodj terhadap Ketua Umum DPP PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin.

Mantan Sekretaris Pribadi (Sespri) Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) itu menggugat Ketua Umum PKB Cak Imin sebesar Rp508 miliar dan menyita gedung kantor DPP PKB di Cikini, Jakarta Pusat.

Sidang tersebut dipimpin oleh hakim Djuyamto, bersama hakim anggota Arif Budi Cahyono, dan Agung Sutomo Thoba.

Para hakim menilai gugatan terkait pemecatan Ghufron tidak dapat diperiksa karena termasuk kategori perselisihan internal partai politik.

“Gugatan yang diajukan Ghufron sepenuhnya ditolak. Hakim menilai perkara ini adalah ranah Mahkamah Partai sesuai aturan perundang-undangan,” ujar kuasa hukum Cak Imin, Anwar Rachman, dalam keterangan tertulis, dikutip Minggu 19 Januari 2025.

Anwar menjelaskan bahwa Ghufron tidak hanya sekali, tetapi tiga kali menggugat ke pengadilan terkait pemecatannya dari PKB. Selain di PN Jakarta Selatan (Perkara No:1191/Pdt.Sus-Parpol/PN.Jak.Sel), ia juga menggugat di PN Jakarta Pusat dengan dua perkara lainnya, yakni No:566/Pdt.Sus-Parpol/2024/PN.JKT.PST dan No:695/Pdt.G/2024/PN.JKT.PST. Namun, seluruh gugatan tersebut berujung kandas.

“Ketiga gugatan tersebut semuanya kandas. Majelis hakim menegaskan bahwa ini adalah persoalan internal partai,” tegas Anwar.

Konflik bermula dari terbitnya Keputusan DPP PKB No:33591/DPP/01/VII/2024 tanggal 31 Juli 2024 yang memberhentikan Ghufron dari keanggotaan PKB. Keputusan tersebut ditandatangani oleh Gus Muhaimin karena Ghufron dinilai melanggar disiplin partai yang diatur dalam AD/ART PKB serta peraturan internal partai lainnya.

Tidak terima, Ghufron menuding pemecatan tersebut sebagai tindakan sewenang-wenang, tidak prosedural, dan melanggar hukum. Ia pun menggugat ganti rugi sebesar Rp508 miliar serta meminta pengadilan menyita gedung DPP PKB di Jalan Raden Saleh 9, Jakarta Pusat, sebagai jaminan.

“Majelis Hakim menyatakan bahwa penyelesaian perselisihan internal partai politik adalah kewenangan Mahkamah Partai, sebagaimana diatur dalam Pasal 32 dan Pasal 33 UU No:2 Tahun 2011 tentang Partai Politik,” papar Anwar.

Anwar menambahkan bahwa sesuai aturan, Mahkamah Partai memiliki waktu 60 hari untuk menyelesaikan sengketa internal. Sayangnya, Ghufron lebih dulu membawa kasus ini ke pengadilan negeri tanpa menunggu keputusan Mahkamah Partai. Hal inilah yang membuat pengadilan memutuskan gugatan tersebut tidak dapat diterima.

“Dengan ditolaknya gugatan tersebut, otomatis tuntutan ganti rugi Rp508 miliar serta permintaan penyitaan gedung DPP PKB juga ditolak,” tandas Anwar.

Redaktur : Desi

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.