Selasa Pekan Depan, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Gelar Sidang Praperadilan Firli Bahuri Lawan Polda Metro Jaya
JAKARTA, REQNews - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri kembali mengajukan praperadilan atas kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Firli Bahuri kembali mengajukan praperadilan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka.
Praperadilan itu diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dan telah ditetapkan persidangan perdananya pada pekan depan, yakni Selasa 30 Januri 2024.
"Sudah ditetapkan sidang pertama yaitu Selasa 30 Januari 2024," ujar Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, Selasa 23 Januari 2024
Dalam hal ini, Hakim Estiono akan menjadi hakim tunggal menangani praperadilan kedua Firli Bahuri.
Berdasarkan laman sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Firli Bahuri menjadi pihak Pemohon dalam praperadilan ini.
Sedangkan pihak termohon dalam praperadilan ialah Direktur Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah (Dirreskrimsus Polda) Metro Jaya.
"Senin, 22 Januari 2024. Pendaftaran Perkara. Pemohon: Komisaris Jenderal Polisi Purn Drs. Firli Bahuri M. Si. Termohon: DIRRESKRIMSUS POLDA METRO JAYA," dikutip dari SIPP PN Jakarta Selatan.
Sebagai informasi, praperadilan ini kembali diajukan Firli lantaran sebelumnya pernah ditolak hakim di pengadilan yang sama, yakni PN Jakarta Selatan.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.