REQNews.com

Polri Sebut 93 SHM Dipalsukan di Kasus Pagar Laut Bekasi

News

Friday, 14 February 2025 - 18:00

Dibangun Tanpa Izin, Pagar Laut Sepanjang 30,61 km di Tangerang Disegel (Foto:KKP)Dibangun Tanpa Izin, Pagar Laut Sepanjang 30,61 km di Tangerang Disegel (Foto:KKP)

JAKARTA, REQNews  - Sebanyak 93 sertifikat hak milik (SHM) dalam kasus pagar laut di Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, ternyata palsu.

Fakta itu, didapatkan setelah polisi melakukan penyelidikan dengan berbekal laporan polisi (LP) nomor: LP/B/64/2/2025 SPKT/BARESKRIM POLRI, tanggal 7 Februari 2025.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menyebut pihaknya masih menyelidiki dengan mengumpulkan keterangan saksi dan barang bukti. Setelah itu, kata dia, penyidik akan menggelar perkara untuk mencari unsur pidana.

"Apakah perkara ini bisa dilanjutkan ke penyidikan atau tidak, tapi tentu saja ini juga akan lebih lanjut setelah data-data ataupun bahan penyelidikan kita terkumpul semua," ujar Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat 14 Februari 2025.

Adapun objek pelaporan yakni tindak pidana pemalsuan surat dan atau pemalsuan akta autentik dan atau penempatan keterangan palsu ke dalam akta autentik juncto turut serta melakukan, membantu melakukan, sebagaimana Pasal 263 KUHP atau Pasal 264 KUHP dan atau Pasal 266 KUHP, juncto Pasal 55-56 KUHP.

Objek pelaporan terkait 93 sertifikat hak milik yang terjadi di Desa Sagarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat sekitar tahun 2022.

Djuhandani mengatakan, dalam penyelidikan tersebut, penyidik memeriksa pelapor, ketua, dan anggota eks panitia adjudikasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) atas penerbitan 93 sertifikat hak milik yang terjadi di Desa Sagarajaya.

Penyidik juga memeriksa para pejabat kantor pertanahan Kabupaten Bekasi serta pegawai pada Inspektorat Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

"Dari hasil pemeriksaan saat ini, diperoleh data dan fakta bahwa diduga modus operandi yang dilakukan oleh para oknum atau pelaku adalah merubah data 93 SHM," katanya.

Para pelaku, kata Djuhandani, diduga mengubah data subjek atau nama pemegang hak, dan mengubah data objek atau lokasi yang sebelumnya berada di darat menjadi berlokasi di laut. 

Redaktur : Desi

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.