Kasus Tambang Emas Ilegal Libatkan WNA China Dilimpahkan ke Kejari Jayapura
JAYAPURA, REQNews — Subdit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Papua resmi melimpahkan perkara dugaan pertambangan mineral logam emas ilegal yang melibatkan tujuh tersangka, termasuk lima warga negara asing (WNA) asal China, kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jayapura. Pelimpahan tahap II dilakukan setelah penyidik menyatakan berkas perkara lengkap.
Direktur Reskrimsus Polda Papua, Kombes I Gusti Gede Era Adhinata, mengatakan pelimpahan dilakukan Sabtu malam. “Pemeriksaan terhadap tujuh tersangka beserta barang bukti sudah dinyatakan lengkap berkasnya,” ujar Era.
Dari tujuh tersangka, lima di antaranya merupakan WNA China dengan peran berbeda-beda. Mereka adalah HB, yang diduga sebagai investor sekaligus pengendali kegiatan tambang, WC sebagai teknisi listrik, ZL teknisi mekanik, CH pengawas lapangan, dan CT sebagai koki yang bertugas mendukung operasional para pekerja di lokasi.
Dua tersangka lainnya ialah LH, yang diduga bertugas sebagai penerjemah sekaligus penghubung komunikasi bagi tenaga asing, serta AM alias IN, yang disebut membantu mendatangkan tenaga kerja asing dan mengurus keperluan operasional tambang. Seluruh tersangka dilimpahkan bersama barang bukti ke Kejari Jayapura.
Pelimpahan tersebut dipimpin AKP Lukyta K. Putra dan diterima oleh Jaksa Madya Yosef di Kejaksaan Negeri Jayapura.
Sejumlah barang bukti ikut diserahkan, antara lain mesin pengolahan emas, satu unit alat berat Caterpillar dalam kondisi rusak, bahan kimia pengolah mineral, berbagai dokumen perusahaan yang telah dilegalisasi, serta pasir hitam mengandung emas yang diduga hasil kegiatan tambang ilegal.
“Dengan penyerahan tersangka dan barang bukti, maka berkas perkara sudah dinyatakan lengkap. Selanjutnya akan diproses oleh jaksa Kejari Jayapura,” kata Era.
Penindakan ini merupakan kelanjutan dari penyelidikan kegiatan pertambangan emas ilegal di kawasan Kali Pur Senggi, Kabupaten Jayapura. Lokasi tersebut diduga telah dimanfaatkan untuk penambangan tanpa izin oleh para tersangka.
Keberlanjutan proses hukum kini berada di tangan jaksa, sementara para tersangka tetap diperlakukan sesuai asas praduga tak bersalah hingga ada putusan pengadilan.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.
