Upah Minimum Naik, Pemerintah Gunakan Formula Inflasi dan Pertumbuhan Ekonomi
JAKARTA, REQNews – Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan yang mengatur mekanisme kenaikan upah minimum. Penandatanganan dilakukan pada Selasa, 16 Desember 2025.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan penyusunan PP tersebut melalui pembahasan panjang dengan mempertimbangkan aspirasi berbagai pihak, termasuk serikat buruh.
“Alhamdulillah, PP Pengupahan telah ditandatangani oleh Bapak Presiden Prabowo Subianto hari ini,” kata Yassierli dalam keterangan resmi.
Menurut Yassierli, pemerintah menetapkan formula kenaikan upah minimum berdasarkan inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi yang dikalikan dengan faktor alfa. Nilai alfa berada pada rentang 0,5 hingga 0,9.
Ia menyebut kebijakan tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menjalankan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 terkait pengupahan.
Dalam pelaksanaannya, Dewan Pengupahan Daerah bertugas menghitung dan mengusulkan besaran kenaikan upah minimum kepada gubernur. PP tersebut mewajibkan gubernur menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) serta membuka ruang penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
Selain itu, gubernur juga diwajibkan menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) dan dapat menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).
Pemerintah pusat menetapkan batas waktu penetapan kenaikan upah minimum paling lambat 24 Desember 2025.
“Kami berharap kebijakan pengupahan ini menjadi kebijakan yang terbaik bagi semua pihak,” ujar Yassierli.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.