REQNews.com

Dekan Unsoed Ajukan Uji Materi ke Mahkamah Konstitusi Terkait UU Kesehatan

News

Selasa, 19 Agustus 2025 - 11:00

Universitas Unsoed (Foto:Istimewa)Universitas Unsoed (Foto:Istimewa)

PURWOKERTO, REQNews - Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto Dr. M. Mukhlis Rudi Prihatno mengajukan uji materi Undang-Undang Kesehatan ke Mahkamah Konstitusi.  

Sejumlah pasal dalam Undang-Undang Kesehatan dinilai cacat hukum bagi masa depan pendidikan kedokteran di Indonesia.

Akademisi yang akrab disapa Rudi itu mengajukan uji materi bersama seorang dokter spesialis dan dua mahasiswa kedokteran.

Adapun mengajukan permohonan uji materi yang dilayangkan terkait sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan kepada Mahkamah Konstitusi (MK).

Permohonan tersebut diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada 13 Agustus 2023.

Uji materi UU Kesehatan ini menurut Rudi bertujuan menciptakan kepastian hukum. Selain itu, langkah ini juga demi menjamin masa depan pendidikan kedokteran di Tanah Air.

"Undang-Undang Kesehatan ini sebenarnya bukan undang-undang yang buruk, undang-undang yang bagus. Tapi untuk khusus pendidikan itu memang berbeda," katanya, Senin 18 Agustus 2025.

Ia mengatakan di Indonesia ada tiga undang-undang yang mengatur pendidikan, yaitu Undang-Undang Guru dan Dosen, Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional, serta Undang-Undang Pendidikan Tinggi.

Sebelumnya, kata dia, ada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran yang sekarang dicabut dan digantikan Undang-Undang Kesehatan, sehingga muncul permasalahan.

Menurut dia, sejumlah aksi demonstrasi yang digelar mahasiswa maupun para guru besar dari berbagai perguruan tinggi beberapa waktu lalu merupakan salah satu dampak dari tiadanya Undang-Undang Pendidikan Kedokteran.

"Sudah 50 tahun pendidikan kedokteran kita itu berjalan dan lancar, ditambah dengan adanya Undang-Undang Pendidikan Kedokteran, kemudian tiba-tiba dicabut. Dan selama ini sudah dibawa ke Kementerian Pendidikan Tinggi itu sudah bagus sebetulnya," katanya menjelaskan.

Akan tetapi, dengan adanya Undang-Undang Kesehatan, saat ini ada hal yang baru, yaitu masalah hospital-based (berbasis rumah sakit) dan university-based (berbasis perguruan tinggi), terutama untuk pendidikan spesialis.

Menurut Rudi, hal itu harus diluruskan dengan mengembalikan Undang-Undang Pendidikan Kedokteran, yakni mengembalikan pendidikan kedokteran kepada kementerian yang membidangi pendidikan, sehingga tidak di bawah Kementerian Kesehatan.

Ia mengatakan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Pendidikan Tinggi, yang berhak memberikan gelar akademik adalah perguruan tinggi.

"Namun, dengan adanya skema hospital-based dalam pendidikan dokter spesialis, muncul pertanyaan apakah rumah sakit memiliki kewenangan tersebut," katanya.

Menurut Rudi, rumah sakit sebagai entitas pelayanan kesehatan juga belum tentu mampu memenuhi kewajiban tridharma perguruan tinggi, termasuk pengajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Selain itu, aspek penjaminan mutu dan kurikulum seharusnya tetap menjadi domain perguruan tinggi.

Rudi mengatakan penerapan sistem hospital-based juga berpotensi menimbulkan masalah kuota pendidikan karena rumah sakit kerap berbagi dengan beberapa universitas.

Ia mencontohkan kondisi di Jakarta dan Bandung, saat rumah sakit yang sama digunakan oleh Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia dan Universitas Padjadjaran.

"Faktanya, kuota mahasiswa justru berkurang dari universitas dan dialihkan ke hospital-based. Padahal, jika tujuannya menambah tenaga dokter spesialis, semestinya jumlahnya bertambah, bukan bergeser," katanya.

Ia juga menyoroti lemahnya landasan hukum penyelenggaraan pendidikan dokter dalam Undang-Undang Kesehatan karena tidak merujuk pada Pasal 31 Ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 yang mengatur satu sistem pendidikan nasional. 

Redaktur : Desi

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.