Bareskrim Polri Resmi Tetapkan Wagub Bangka Belitung sebagai Tersangka Ijazah Palsu
JAKARTA , REQNews — Bareskrim Polri menetapkan Wakil Gubernur Bangka Belitung, Hellyana, sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemalsuan ijazah.
Kepastian tersebut disampaikan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko.
“Iya, benar. Yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Trunoyudo saat dikonfirmasi wartawan, Senin 22 Desember 2025.
Meski demikian, Polri belum membeberkan secara rinci konstruksi perkara maupun perkembangan penyidikan lebih lanjut. Berdasarkan surat ketetapan yang beredar di kalangan media, Hellyana ditetapkan sebagai tersangka melalui Surat Ketetapan Nomor S.Tap/S-4/104/XII/2025/Dittipidum/Bareskrim tertanggal 17 Desember 2025.
Dalam perkara ini, Hellyana disangkakan melanggar sejumlah ketentuan pidana, antara lain Pasal 263 dan Pasal 264 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemalsuan surat dan akta autentik. Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi serta Pasal 69 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional terkait dugaan penggunaan gelar akademik yang tidak sah.
Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan ke Bareskrim Polri oleh seorang mahasiswa Universitas Bangka Belitung, Ahmad Siddiq, yang didampingi kuasa hukumnya, Herdika Sukma Negara, pada Juli 2025 lalu. Laporan tersebut menyertakan sejumlah dokumen dan alat bukti awal yang kemudian ditindaklanjuti penyidik.
Siddiq mengungkapkan kecurigaan muncul setelah ia dan rekan-rekannya membaca pemberitaan yang menyebut Hellyana mengklaim lulus dari Universitas Azzahra pada 2012. Klaim tersebut, menurutnya, tidak sejalan dengan data yang tercantum dalam sistem resmi Kemendiktisaintek.
“Dalam sistem itu, yang bersangkutan baru tercatat sebagai mahasiswa pada 2013 dan berstatus tidak aktif sejak 2014. Namun, ijazah sarjana hukum diterbitkan pada 2012,” kata Siddiq.
Ia menyebut telah mengantongi sejumlah dokumen pendukung, termasuk tangkapan layar dan data resmi dari Kemendiktisaintek yang menunjukkan adanya kejanggalan dalam riwayat pendidikan Hellyana. Menurut Siddiq, perbedaan waktu antara status mahasiswa dan
penerbitan ijazah menjadi dasar kuat untuk dilakukan penyelidikan mendalam.
“Ini bukan semata persoalan administrasi, tetapi menyangkut integritas pejabat publik. Kami berharap proses hukum berjalan transparan dan tuntas,” ujarnya.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.