DPR Siapkan RUU Masyarakat Hukum Adat, Fokus pada Pengakuan, Perlindungan, dan Pemberdayaan
JAKARTA, REQNews – DPR RI tengah menyiapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Hukum Adat yang dirancang untuk mengatur secara komprehensif pengakuan, hak, kewajiban, hingga pemberdayaan masyarakat hukum adat (MHA). Menurut Kepala Badan Keahlian DPR RI, Bayu Dwi Anggono, RUU ini hadir untuk menutup kekosongan hukum sekaligus menyatukan berbagai aturan yang selama ini tersebar.
“RUU ini disusun dalam 16 bab dan 55 pasal, dengan sistematika yang ditata ulang secara menyeluruh,” kata Bayu dalam rapat bersama Baleg DPR RI, Rabu 21 Januari 2026. Ia menambahkan, isu utama yang menjadi fokus adalah pengakuan masyarakat hukum adat, sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Dasar.
Dalam draf RUU, pengakuan masyarakat hukum adat tidak bersifat mutlak atau permanen, melainkan tetap membuka ruang bagi pemerintah untuk melakukan evaluasi. Menurut Bayu, pengakuan dilakukan melalui tahapan identifikasi, verifikasi, dan validasi oleh pemerintah pusat maupun daerah melalui panitia masyarakat hukum adat. “Pemerintah pusat dapat melakukan evaluasi pertama 25 tahun setelah penetapan, dan evaluasi selanjutnya setiap 10 tahun,” ujarnya. Jangka waktu ini dianggap ideal untuk menilai keberlanjutan eksistensi masyarakat hukum adat, meski masih dapat dibahas lebih lanjut.
Selain pengakuan, RUU ini juga mengatur hak dan kewajiban masyarakat hukum adat secara rinci. Hak-hak tersebut mencakup wilayah adat, sumber daya alam, pembangunan, spiritualitas, kebudayaan, hingga lingkungan hidup. Namun, hak tersebut dibarengi kewajiban, seperti menjaga keutuhan wilayah adat, melestarikan budaya, memelihara kelestarian lingkungan, serta mengelola dan memanfaatkan sumber daya alam secara bijak.
Pemerintah pusat dan daerah diwajibkan hadir memberikan perlindungan terhadap masyarakat hukum adat yang telah diakui. Perlindungan mencakup kompensasi atas hilangnya hak, jaminan hukum, serta upaya peningkatan taraf hidup. Bayu menekankan, RUU ini juga menyoroti pemberdayaan masyarakat hukum adat, agar kemandirian dan kesejahteraan mereka meningkat, dengan tetap memperhatikan kearifan lokal dan adat istiadat.
Lebih lanjut, RUU mengatur pembagian tugas dan wewenang antara pemerintah pusat dan daerah, peran lembaga adat, serta mekanisme penyelesaian sengketa berbasis adat, baik secara internal maupun antar masyarakat hukum adat maupun dengan pihak lain. Untuk mendukung kebijakan berbasis data, DPR juga mengusulkan sistem informasi terpadu yang terintegrasi dengan Satu Data Indonesia.
Bayu menegaskan bahwa pendanaan negara tidak boleh diabaikan. “Pemerintah pusat dan pemerintah daerah wajib menyediakan anggaran bagi pengakuan, perlindungan, dan pemberdayaan masyarakat hukum adat,” katanya.
RUU ini diharapkan menjadi payung hukum yang kuat bagi masyarakat hukum adat, sekaligus mendorong pengakuan yang jelas, perlindungan yang memadai, dan pemberdayaan yang berkelanjutan.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.