Profil Suryo Utomo, PNS Viral Bergaji Rp 100 Juta per Bulan
JAKARTA, REQnews - Sosok Suryo Utomo mendadak viral dan disorot beberapa waktu belakangan lantaran disebut-sebut sebagai PNS dengan gaji tertinggi di Indonesia.
Ya, tak main-main, nominal gaji Suryo Utomo bisa mencapai Rp 100 jutaan per bulan. Lantas siapa sebenarnya Suryo Utomo?
Ia merupakan Direktur Jenderal (Ditjen) Pajak yang dilantik pada tahun 2019 lalu menggantikan Robert Pakpahan yang memasuki masa pensiun.
Menurut informasi, gaji Suryo Utomo sangat fantastis nilainya karena beban kerja dan timnya yang besar.
Jika dihitung dari gaji pokok, pendapatan Suryo Utomo dan kawan-kawannya di DJP ini sebenarnya tak terlalu tinggi. Tercatat, gaji PNS golongan paling rendah yakni golongan I, gaji yang didapat sebesar Rp 1.560.800-2.686.500. Sedangkan untuk PNS dengan golongan paling tinggi yakni golongan IV, gaji yang di dapat sebesar Rp 3.044.300-5.901.200.
Namun berbeda jika melihat tunjangan kinerja (tukin) dari PNS DJP. Pada tahun 2022 ini, para PNS DJP akan mendapatkan tunjangan kinerja fantastis karena target mereka tercapai.
Sesuai dengan Perpres 37/2015, tukin PNS DJP terendah ditetapkan sebesar Rp 5.361.800 untuk level jabatan pelaksana. Sedangkan nominal tukin yang paling tinggi adalah sebesar Rp 117.375.000, untuk level jabatan tertinggi, misalnya eselon I atau Direktur Jenderal Pajak. Dengan kata lain, Dirjen Pajak, Suryo Utomo akan mendapatkan tunjangan lebih dari Rp 100 juta.
Menjadi sosok yang disorot satu Indonesia, Suryo Utomo punya perjalanan karier dan rekam jejak cukup mumpuni.
Ia lahir di Semarang pada tanggal 26 Maret 1969. Dia menempuh pendidikan Sarjana Ekonomi di Universitas Diponegoro dan meraih gelar Sarjana pada tahun 1992. Setelah selesai menempuh pendidikan S1, Suryo melanjutkan pendidikan Master of Business Taxation di University of Southern California, Amerika Serikat dan mendapatkan gelarnya pada 1998.
Dia lantas mengawali karier Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagai pelaksana di Kementerian Keuangan pada tahun 1993 di Sekretariat Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Pajak.
Selama berkarier di Ditjen Pajak, dia pernah menjabat sebagai Kepala Seksi PPN Industri pada 1998, sebagai Kepala Seksi Pajak Penghasilan Badan pada 2002. Kemudian pada tahun 2002, Suryo Utomo dipromosikan menjadi Kepala Subdirektorat Pertambahan Nilai Industri.
Empat tahun setelahnya, persisnya pada tahun 2006, ia menjadi Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Tiga, kemudian pada 2008 menjadi Kepala Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Satu.
Pada 28 Maret 2009, Suryo Utomo dipromosikan menjadi Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah I, tahun 2010 menjadi Direktur Peraturan Perpajakan I, 31 Maret 2015 menjadi Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian, dan pada 1 Juli 2015 ia dipercaya menjabat sebagai Staf Ahli Menteri Keuangan bidang Kepatuhan Pajak. Pada 1 November 2019, Suryo resmi dilantik oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjadi Direktur Jenderal Pajak.
Redaktur : Puri
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.
