Heboh Dirjen Pajak Blak-blakan Ungkap Banyak PNS-nya Lakukan Kasus Fraud dan Kumpul Kebo
JAKARTA, REQnews - Fakta mencengangkan diungkap Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo.
Suryo blak-blakan mengatakan bahwa banyak pegawai negeri sipil (PNS) atau aparatur sipil negara (ASN) di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melakukan 2 kasus berat, yakni fraud dan kumpul kebo.
Suryo menjelaskan, fraud sendiri merupakan aksi para ASN DJP meminta imbalan kepada wajib pajak. Hal ini merupakan pelanggaran berat karena para ASN DJP dilarang keras melakukan pungutan dalam menjalankan tugasnya.
Di samping itu, banyak pula ASN DJP yang menjalani hidup serumah tangga tanpa menikah alias kumpul kebo.
"Fraud itu trigger pertama yang paling berat dan paling banyak pada waktu kita menegakkan hukuman disiplin. Kedua yang paling banyak itu hidup serumah tanpa menikah (kumpul kebo), itu ada juga," kata Suryo, dikutip Senin, 12 Desember 2022.
Lebih lanjut Suryo menjelaskan, dalam tiga tahun terakhir, setidaknya pihaknya sudah menjatuhkan 718 hukuman disiplin ringan pada 2019. Sedangkan jumlah hukuman sedang sebanyak 199 orang, dan hukuman berat sebanyak 349 orang.
"Akeh (banyak) toh, kalau saya boleh jujur mungkin ini rekor untuk penegakan hukuman disiplin di DJP," ujar Suryo Utomo.
Suryo menambahkan, ASN atau PNS yang terbukti melakukan kumpul kebo sanksinya adalah pemecatan. Pemberian sanksi ini sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). Hukuman terberat dalam PP itu adalah pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
"Jadi multiple, yang paling berat pemberhentian tidak atas permintaan sendiri, itu yang paling berat, maju sedikit ya atas permintaan sendiri," tandasnya.
Meski begitu Suryo tidak menjelaskan lebih detail apakah ASN yang terseret kasus fraud dan kumpul kebo tersebut telah dipecat atau belum.
Redaktur : Puri
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.
