https://www.reqnews.com/

Friday, 31 July 2020 - 10:00

Pajang Foto Gadis Bugil di IG Pria di Garut Terancam 12 Tahun Bui

 Cecep Rohman (Foto:Istimewa)

GARUT, REQNews - Akibat ingin menambah jumlah followers dengan cara yang tak biasa, Cecep Rohman (24), pria asal Garut yang posting foto wanita bugil di Instagram terancam bui 12 tahun.

Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Garut Dapot Dariarma mengatakan, terdakwa dalam kasus tersebut dijerat tiga Pasal berbeda.

Adapun pasal yang dikenakan pada pelaku yakni, Pertama Pasal 9 Juntco Pasal 35 serta Pasal 4 Ayat 1 huruf D Juntco Pasal 9 Undang-undang Pornografi.

"Untuk pornografi, ancaman hukumannya 12 tahun," ucap Dapot kepada wartawan di kantornya, Kamis, 30 Juli 2020.

Selain dikenakan Undang-undang Pornografi, Cecep juga dijerat Pasal 45 Ayat 1 dan Pasal 27 Ayat 1 Undang-undang nomor 19 tahun 2016.

"Itu merupakan pasal alternatif. Ancaman hukumannya 6 tahun," katanya.

Cecep saat ini sudah menjalani beberapa kali persidangan. Agenda persidangan selanjutnya merupakan pemeriksaan terdakwa.

Kasus yang menjerat Cecep terjadi awal tahun 2020 lalu. Warganet dihebohkan dengan adanya akun Instagram berisi foto-foto perempuan bugil.

Cecep beralasan foto bugil tersebut diunggah ke Instagramnya agar followers IG-nya bertambah pesat. Menurut Cecep, hal tersebut terbukti ampuh.

Dari awal pengikutnya di Instagram hanya sekadar ratusan orang, bertambah jadi 18 ribu setelah mengunggah foto-foto tersebut.

 

Redaktur : Desi