Tuesday, 29 September 2020 - 18:31
JAKARTA, REQNews - Bareskrim Polri menjawab dalil permohonan yang diajukan Irjen Napoleon Bonaparte tersangka kasus dugaan suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, dalam sidang lanjutan gugatan praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 29 September 2020.
Tim Hukum Bareskrim Polri, Baharuddin menyebut, Irjen Napoleon Bonaparte menyetujui kesepakatan senilai Rp 7 miliar untuk menghapus red notice Djoko Tjandra pada 13 April 2020.
Kesepakatan itu terjadi antara Napoleon Bonaparte dan Tommy Sumardi yang juga berstatus tersangka gratifikasi dalam penghapusan red notice Djoko Tjandra.
Fakta tersebut diketahui setelah penyidik Bareskrim melakukan penyelidikan.
Dalam kesepakatan itu, nilai uang yang ditawarkan adalah Rp3 miliar. Namun, angka tersebut batal sehingga kesepakatan bertemu di angka Rp7 miliar.
"Awalnya Rp 3 Miliar yang akhirnya nilai tersebut disepakati sebesar Rp7 miliar," Baharuddin membacakan jawaban.
Menurutnya, uang sebesar Rp7 miliar itu diberikan dalam pecahan Dolar Amerika dan Dolar Singapura secara bertahap. Selanjutnya, kubu Bareskrim Polri menyatakan pihaknya telah menyesuaikan sejumlah bukti yang berkualitas seperti kesaksian para saksi, serta bukti surat lainnya.
"Bukti CCTV jelas-jelas melihat uang tersebut diserahkan kepada pemohon. Penyerahan uang tersebut berimplikasi pada pengambilan keputusan yang lebih menguntungkan pemberi suap," ungkapnya.
Dengan bukti tersebut Polri meminta hakim menolak seluruh dalih yang diajukan oleh Napoleon selaku pemohon. Tak hanya itu, termohon juga tidak menjawab satu per satu permohonan yang dibacakan pada sidang sebelumnya.
Redaktur : Desi