REQNews.com

Sidang Uji Materi Perppu COVID-19 Digelar 28 April

News

Rabu, 22 April 2020 - 22:03

Mahkamah Konstitusi (Foto: Istimewa)Gedung Mahkamah Konstitusi (Foto:Istimewa)

JAKARTA, REQNews - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menjadwalkan sidang uji materi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease atau COVID-19 akan digelar Selasa, 28 April 2020.

"Sidang pukul 10.00 WIB di Gedung MK," kata Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (Maki) Boyamin Saiman, Rabu, 22 April 2020.

Boyamin mengaku telah menerima surat pemanggilan resmi sidang.

"MK telah mengirimkan surat panggilan kepada kuasa hukum Maki, Yayasan Mega Bintang 1907, Lembaga Kerukunan Masyarakat Abdi Keadilan Indonesia (Kemaki), Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI), dan Perkumpulan Bantuan Hukum Peduli Keadilan (Peka) selaku pemohon uji materi Perppu Nomor 1 Tahun 2020," ujar Boyamin.

Dalam hal ini Maki menggugat Pasal 27 Perppu Covid-19. Pasal 27 ayat (1) berbunyi: "Biaya yang telah dikeluarkan pemerintah dan/atau lembaga anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) dalam rangka pelaksanaan pelaksanaan kebijakan pendapatan negara merupakan bagian dari biaya ekonomi untuk penyelamatan perekonomian dari krisis dan bukan merupakan kerugian negara."

Pasal 27 ayat (2) berbunyi: "Anggota KSSK, sekretaris KSSK, anggota sekretariat KSSK, dan pejabat atau pegawai Kementerian Keuangan, BI (Bank Indonesia), OJK (Otoritas Jasa Keuangan), dan LPS (Lembaga Penjamin Simpanan), yang berkaitan dengan pelaksanaan Perppu ini tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana jika dalam melaksanakan tugas didasarkan pada iktikad baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."

Selanjutnya, Pasal 27 ayat (3) berbunyi: "Segala tindakan termasuk keputusan yang diambil berdasarkan Perppu ini bukan merupakan objek gugatan yang dapat diajukan kepada PTUN."

Boyamin menilai Pasal 27 Perppu Nomor 1 Tahun 2020 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Sebagai negara hukum, semestinya semua penyelenggaraan pemerintahan dapat diuji atau dikontrol oleh hukum baik secara pidana, perdata, dan tata usaha negara.

Redaktur : Desi

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.