REQNews.com

Hukuman Dikurangi, Romahurmuziy Bebas Penjara 29 April

News

Jumat, 24 April 2020 - 19:03

 Romahurmuziy alias Rommy (Foto:Istimewa)Romahurmuziy bisa langsung bebas.

JAKARTA, REQnews - Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy kemungkinan besar keluar dari penjara minggu depan setelah Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta mengurangi hukumannya dari 2 tahun menjadi hanya 1 tahun penjara saja.

Menurut kuasa hukum lelaki yang sering dipanggil Romi tersebut, Maqdir Ismail, kliennya harus dikeluarkan dari penjara meskipun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan kasasi.

"Meskipun KPK kasasi tidak ada dasar hukum untuk melakukan penahanan," ujar Maqdir di Jakarta, Jumat 24 April 2020.

Romi ditahan penyidik KPK sejak 16 Maret 2019, karena sehari sebelumnya dia ditangkap KPK karena ikut berperan dalam jual beli jabatan di Kementerian Agama.

Baca Juga: Hukuman Vonis Romahurmuziy Dikurangi Jadi 1 Tahun Penjara

Diketahui Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menerima banding Romi dengan putusan mengurangi hukuman menjadi 1 tahun penjara dan denda Rp 100 juta yang bisa diganti 3 bulan kurungan.

Maqdir mengaku telah menerima copy pemberitahuan putusan tersebut dari Pengadilan Tinggi Jakarta.

Meski begitu, Maqdir mengaku tidak terlalu puas atas putusan tersebut karena menilai apa yang didakwakan terhadap kliennya itu tidak terbukti secara sah dan menurut hukum.

Maqdir menegaskan seharusnya Pengadilan Tinggi DKI Jakarta berani membebaskan Romi meskipun yang bersangkutan sudah menjalani masa penahanan selama 1 tahun.

Pada Senin 20 Januari 2020 Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta telah menjatuhkan vonis 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta yang bisa diganti dengan 3 bulan kurungan kepada Romi.

Majelis hakim meyakini sarjana teknik itu terbukti menerima suap sebesar Rp 255 juta dari Kepala Kantor Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin dan Rp 91,4 juta dari Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi.

Vonis tersebut lebih rendah dibanding tuntutan JPU KPK yang meminta Rommy dituntut 4 tahun penjara ditambah denda Rp 250 juta subsider 5 bulan kurungan, ditambah pembayaran kewajiban sebesar Rp 46,4 juta subsider 1 tahun penjara dan pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun.

Redaktur : Oji Ramelan Syahputro

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.