REQNews.com

Berstatus Saksi, Polisi Bebaskan Ravio Patra

News

Jumat, 24 April 2020 - 14:01

 Ravio Patra (Foto:Istimewa)Ravio Patra (Foto:Istimewa)

JAKARTA, REQNews - Akhirnya Polda Metro Jaya membebaskan peneliti kebijakan publik dan pegiat demokrasi, Ravio Patra setelah sebelumnya ditangkap terkait dugaan penyebaran informasi bernada provokasi lewat WhatsApp.

"Sudah dipulangkan," kata Karo Penmas Divisi Humas Polro Brigjen Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Jumat, 24 April 2020.

Argo menyatakan setelah menjalani pemeriksaan Ravio berstatus sebagai saksi dalam kasus tersebut.

Penangkapan tersebut berkaitan dengan peretasan dan pengiriman pesan berantai lewat pesan singkat WhatsApp yang dikirim dari nomor milik Ravio.

Salah satu anggota Koalisi Tolak Kriminalisasi dan Rekayasa Kasus, Direktur Eksekutif SAFEnet Damar Juniarto mengatakan Ravio sebelum ditangkap kerap melontarkan kritik kepada pemerintah.

Sebelum ditangkap, kata Damar, Ravio mengadu kepada SAFEnet perihal peretasan akun Whatsapp miliknya, Selasa, 22 April 2020 pukul 14.00 WIB. Ketika Ravio mencoba menghidupkan WhatsApp, muncul tulisan "You've registered your number on another phone".

Ravio sendiri sempat memberi informasi melalui akun twitter @raviopatra bahwa WhatsApp miliknya telah diretas dan dikendalikan oleh orang lain. Ia meminta agar tidak ada yang mengontaknya dan tidak menanggapi pesan yang datang dari nomornya, serta meminta agar akunnya dikeluarkan dari berbagai WhatsApp Group.

Damar mengatakan Ravio juga sempat berkomunikasi dengan pengurus Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) untuk meminta nasihat hukum. Selain itu, Ravio juga menghubungi Komisioner Komnas HAM untuk meminta bantuan jika terjadi sesuatu dalam waktu dekat.

 

Redaktur : Desi

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.