REQNews.com

Menaker Minta Pengusaha Bayar THR Tepat Waktu

News

Saturday, 02 May 2020 - 15:03

Mantan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah (Foto:Istimewa)Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah (Foto:Istimewa)

JAKARTA, REQNews - Dalam Video Coference di Jakarta, Jumat, 1 Mei 2020, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah meminta perusahaan tetap membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan tepat waktu sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Kami mendorong pelaksanaan pembayarann THR keagamaan oleh perusahaan kepada buruhnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan," ujarnya.

Ida mengatakan, pihaknya telah membentuk satuan tugas pelayanan dan konsultasi serta penegakan hukum pembayaran THR 2020. Satuan tugas tersebut tersebar di seluruh Indonesia.

Dia menambahkan, bagi perusahaan yang kesulitan membayar THR agar melakukan komunikasi dengan karyawannya. Komunikasi tersebut untuk mencari solusi pencairan atau bahkan penundaan THR.

"Melakukan komunikasi untuk memberikan alternatif solusi bagi perusahaan yang tidak mampu membayar THR 2020 secara tepat waktu melalui kesepakatan antara pengusaha dan buruh," tandasnya.

 

Redaktur : Desi

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.