REQNews.com

Satu Hari Bebas, Bahar bin Smith Dijebloskan Lagi ke Tahanan

News

Selasa, 19 Mei 2020 - 13:03

Bahar bin Smith (Foto:Istimewa)Bahar bin Smith (Foto:Istimewa)

JAKARTA, REQNews - Bahar bin Smith alias Habib Bahar bin Ali bin Smith baru saja tiga hari dibebaskan melalui program asimilasi dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM). Dini hari tadi dijemput kembali pihak kepolisian di kediamannya, Tajur Halang Bogor pada pukul 02.00 WIB. Dia kemudian dibawa ke Lapas Gunung Sindur, Bogor.

Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen PAS, Rika Aprianti menuturkan, Habib Bahar mulai menjalankan asimililasi di rumahnya sejak Sabtu 16 Mei 2020, pukul 15.30 WIB. Dia dijemput oleh keluarga dan pengacaranya.

"Berdasarkan penilaian dari petugas Kemasyarakatan Bapas Bogor (PK Bapas Bogor) yang melakukan pengawasan dan pembimbingan, menilai bahwa selama menjalankan asimilasi tidak mengindahkan dan mengikuti bimbingan yang dilakukan PK Bapas Bogor," kata dia dalam keteranganya, Selasa, 19 Mei 2020.

Rika menambahkan, Habib Bahar dinilai telah melakukan pelanggaran oleh PK Bapas Bogor. Beberapa tindakan yang dianggap telah menimbulkan keresahan di masyarakat. Yaitu menghadiri kegiatan dan memberikan ceramah yang provokatif dan menyebarkan rasa permusuhan dan kebencian kepada pemerintah.

Selain itu, juga melanggar aturan Pembatasan Berskala Besar (PSBB) dalam kondisi Darurat Covid-19 dengan telah mengumpulkan massa (orang banyak) dalam pelaksanaan ceramahnya," ujar dia..

Atas perbuatan tersebut, Habib Bahar dinyatakan telah melanggar syarat khusus asimilasi, sebagaimana diatur dalam pasal 136 ayat 2 huruf e Permenkumham nomor 3 tahun 2018. Asimilasinya pun dicabut dan selanjutnya diperintahkan untuk dimasukkan kembali ke dalam Lembaga pemasayarakatan untuk menjalani sisa pidananya.

 

 

Redaktur : Desi

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.