REQNews.com

Karena Djoko Tjandra, MAKI Laporkan Jhoni Ginting ke Ombudsman

News

Wednesday, 08 July 2020 - 00:00

Kantor Ombudsman (Foto:Istimewa)Kantor Ombudsman (Foto:Istimewa)

JAKARTA, REQNews - Kasus Djoko Tjandra masuk Indonesia semakin panas, kali ini Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) melaporkan Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Jhoni Ginting ke Ombudsman RI perihal dugaan maladministrasi pada Selasa, 7 Juli 2020.

Laporan maladministrasi tersebut terkait buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra keluar masuk Indonesia.

Selain melaporkan Dirjen Imigrasi, MAKI juga melaporkan Sekretaris NCB Interpol dan Lurah Grogol Selatan ke lembaga pengawas penyelenggaraan pelayanan publik itu.

"Kami melapor ke Ombudsman RI atas dugaan pelanggaran maladministrasi, pelanggaran malteknis dan dugaan adanya kesengajaan untuk tidak mematuhi aturan atau dugaan kesengajaan melanggar aturan," kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman di Ombudsman RI, Selasa, 7 Juli 2020.

Boyamin menjelaskan laporan terhadap Dirjen Imigrasi diajukan karena ada dugaan membiarkan Djoko Tjandra bisa keluar masuk Indonesia dengan bebas hambatan dan tanpa terdeteksi.

"Soal dalihnya jalan tikus saya enggak percaya, masa Djoko Tjandra, biasa pakai jet pribadi. Bahwa kemudian cara masuknya bagaimana, biar ombudsman yang akan melacak, apakah betul-betul sistem imigrasi bisa ditembus," kata dia

Laporan terhadap Sekretaris Interpol NCB, kata dia, dilakukan terkait dengan nama Djoko Tjandra yang tidak masuk dalam red notice.

Diketahui, pada 5 Mei 2020, terdapat pemberitahuan dari Sekretaris NCB Interpol bahwa 'red notice' atas nama Joko Tjandra telah terhapus dari sistem basis data terhitung sejak tahun 2014, karena tidak ada permintaan lagi dari Kejaksaan Agung RI.

Ditjen Imigrasi menindaklanjuti hal tersebut dengan menghapus nama Joko Soegiarto Tjandra dari sistem perlintasan pada 13 Mei 2020. Lalu pada 8 Juni, Djoko Tjandra disebut berada di Indonesia dan mengajukan Peninjauan Kembali (PK).

"Dia berdalih 2014 tidak ada permintaan dari Kejagung. Kenapa tidak di 2015, 2016, 2017, 2018, tiba tiba di 2020. Nah dugaannya memang jangan-jangan ini seperti membuka pintu Djoko Tjandra bisa masuk," ucap dia.

Laporan terhadap Lurah Grogol Selatan diajukan mencetak KTP-elektronik Djoko Tjandra dengan identitas Warga Negara Indonesia (WNI). Padahal, menurut Boyamin, Djoko Tjandra telah menjadi warga negara Papua Nugini dan memiliki paspor negara tersebut.

"Lurah grogol selatan saya laporkan karena tidak konsultasi kepada atasannya. Justru kita bicara ombudsman itu model-model pelayanan yang begini, bukan sekedar baik tapi profesional, ketika ada masalah dia harus konsultasi atasan," ucap dia.

 

Redaktur : Desi

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.