REQNews.com

Konten Psikopat Makin Marak, Tolong Bu Menteri Siti Nurbaya... Segera Tetapkan Monyet Jadi Satwa Dilindungi!

Leisure

Friday, 09 December 2022 - 11:54

Netizen desak Menteri LHK tetapkan monyet sebagai satwa dilindungi. (Foto: Change.org)Netizen desak Menteri LHK tetapkan monyet sebagai satwa dilindungi. (Foto: Change.org)

JAKARTA, REQnews - Tahukah kamu? Pada bulan Maret 2022 lalu dilaporkan bahwa spesies monyet ekor panjang dan beruk di Indonesia ditetapkan statusnya menjadi endangered atau terancam punah.

Kondisi ini tak terlepas dari meningkatnya kasus penyiksaan terhadap monyet beberapa tahun belakangan. Banyak monyet diculik dari hutan, diperjualbelikan (sampai ada video unboxingnya) hingga ada yang jadi bahan konten video psikopat.

Dalam sejumlah kasus lain, ada monyet yang diekspor sebagai objek percobaan lab, dicabut giginya dengan tang untuk jadi topeng monyet, sampai-sampai diblender untuk jadi konten yang dinikmati para psikopat di internet.

Sudah banyak pihak protes terkait ketidakadilan dan kekejaman yang dialami para monyet dan beruk ini, mulai dari organisasi dalam negeri, JAAN, AIPOM, Koalisi Monyet Ekor Panjang, dan KPHI, sampai organisasi luar seperti Asia for Animals, Action for Primates, dan The International Union for Conservation of Nature (IUCN) yang semuanya menunjukkan kegentingan situasi yang dihadapi monyet di Indonesia.

Sebenarnya ada lho, cara untuk meminimalisir perlakuan buruk pada monyet, serta memastikan mereka punya ruang untuk dapat hidup berkelompok dengan damai. Indonesia punya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAHE). Pasal 21 UU No. 5 ini melarang setiap orang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi. Jika ada yang melanggar, maka akan dipidana.

Status perlindungan ini hanya bisa mereka dapatkan jika Menteri Lingkungan Hidup & Kehutanan Siti Nurbaya Bakar mau menetapkan Monyet Ekor Panjang (Macaca fascicularis) dan Beruk (Macaca nemestrina) sebagai hewan yang dilindungi.

Karena itu, Koalisi Primates Fight Back menggagas petisi di laman Change.org untuk mengajak masyarakat Indonesia mendesak Menteri LHK menetapkan monyet ekor panjang dan beruk sebagai hewan yang dilindungi.

"Bukti-bukti kekerasan yang beredar, serta status sebagai hewan yang terancam punah, seharusnya sudah menjadi alasan kuat untuk mereka mendapatkan perlindungan hukum. Selama Ibu Siti tetap bergeming, akan terus ada monyet dan beruk di luar sana yang dieksploitasi. Sebelum suatu hari nanti, tidak ada lagi monyet dan beruk yang tersisa, karena mereka dibiarkan punah," demikian tulis petisi, dikutip Jumat, 9 Desember 2022.

Hingga kini, petisi telah ditandatangani lebih dari 3 ribu netizen. Untuk ikut mendukung petisi ini, kamu bisa mengakses lewat tautan berikut ini.

 

Redaktur : Puri

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.