REQNews.com

Resmi Diberlakukan, Ini 8 Aturan Baru Bagi Turis Asing di Bali!

Leisure

Friday, 09 June 2023 - 10:00

Ilustrasi turis asing di Bali (Foto: traveldailymedia.com)Ilustrasi turis asing di Bali (Foto: traveldailymedia.com)

JAKARTA, REQnews - Menindaklanjuti banyaknya kasus pelanggaran hukum dan norma yang dilakukan oknum wisatawan asing di Bali, Gubernur Bali I Wayan Koster akhirnya menindaklanjuti dengan mengesahkan 8 aturan baru bagi turis asing di Pulau Dewata.

Berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Tatanan Baru Bagi Wisatawan Mancanegara Selama Berada di Bali, aturan baru tersebut telah resmi ditandatangani Gubernur Bali dan mulai berlaku sejak Rabu, 31 Mei 2023.

SE tersebut memuat poin-poin kewajiban dan larangan bagi wisatawan mancanegara (wisman) selama berada di Pulau Dewata. Aturan ini dibuat untuk mewujudkan pariwisata Bali yang berbasis budaya, berkualitas dan bermartabat.

Adapun wisman yang melanggar 8 aturan baru ini akan ditindak tegas dengan sanksi atau proses hukum sesuai Peraturan Perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Berikut rincian 8 aturan baru bagi turis asing di Bali:

1. Memasuki area tertentu di tempat suci atau pura

Wisman di Bali dilarang memasuki area Utamaning Mandala dan Madyaning Mandala di tempat suci atau tempat yang disucikan, misalnya pura atau pelinggih.

"Kecuali untuk keperluan bersembahyang dengan memakai busana adat Bali atau persembahyangan, dan tidak sedang datang bulan (menstruasi)," bunyi SE tersebut.

Sebagai informasi, umumnya pura terdiri dari tiga bagian. Dikutip dari laman Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman di Bali, konsep ini disebut Tri Mandala.

Adapun Utamaning Mandala merupakan bagian utama, sedangkan Madyaning Mandala merupakan bagian tengah. Utamaning Mandala merupakan bagian paling suci karena di bagian itulah kegiatan persembahyangan dilakukan.

2. Memanjat pohon yang disakralkan

Selama berwisata di Bali, wisman juga dilarang memanjat pohon yang disakralkan. Hal ini berangkat dari sejumlah kasus pelanggaran yang dilakukan wisman beberapa waktu lalu, salah satunya wisman asal Rusia yang berpose tanpa busana di sebuah pohon keramat di Pura Babakan, Kabupaten Tabanan.

3. Menodai tempat suci dan tempat yang disucikan

Wisman dilarang berkelakuan yang menodai tempat suci dan tempat yang disucikan, misalnya pura, pratima, dan simbol-simbol keagamaan.  

"Seperti menaiki bangunan suci dan berfoto dengan pakaian tidak sopan atau tanpa pakaian," demikian bunyi SE tersebut.

Untuk diketahui, pratima merupakan simbol keagamaan yang disucikan dengan upacara keagamaan. Berdasarkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 25 Tahun 2020, pratima diletakkan di tempat yang disucikan dengan tujuan guna mengamalkan ajaran agama Hindu.

4. Membuang sampah sembarangan

Kebersihan dan kelestarian lingkungan diimbau untuk tetap dijaga oleh siapapun yang menginjakkan kaki di tanah Bali. Wisman pun dilarang membuang sampah sembarangan dan/atau mengotori danau, mata air, sungai, laut, dan tempat umum. Adapun danau, mata air, sungai, dan laut termasuk tempat-tempat yang disucikan atau disakralkan di Bali.

5. Menggunakan plastik sekali pakai

Penggunaan plastik sekali pakai juga dilarang di Bali, termasuk untuk wisman. Beberapa contoh plastik sekali pakai, antara lain kantong plastik, polysterina (stirofoam), dan sedotan plastik.

6. Mengucapkan kata-kata kasar dan berperilaku tidak sopan

Larangan ini lebih menekankan ke hubungan antara wisman dengan masyarakat di Bali.  Wisman dilarang mengucapkan kata-kata kasar, berperilaku tidak sopan, membuat keributan, serta bertindak agresif terhadap aparat negara, pemerintah, masyarakat lokal, maupun sesama wisatawan secara langsung maupun tidak langsung (media sosial). Poin ini juga meliputi larangan menyebarkan ujaran kebencian (hate speech) dan informasi bohong (hoax) di media sosial.

7. Bekerja dan/atau berbisnis secara ilegal

Wisman di Bali juga dilarang bekerja dan/atau melakukan kegiatan bisnis tanpa memiliki dokumen resmi yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang.

8. Terlibat dalam aktivitas ilegal

Terakhir, wisman dilarang terlibat dalam aktivitas ilegal, seperti melakukan jual-beli flora dan fauna, artefak budaya, benda-benda sakral, dan barang ilegal lainnya.  Poin ini juga termasuk aktivitas ilegal yang berhubungan dengan obat-obatan terlarang.

 

 

Redaktur : Puri

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.