REQNews.com

Hore! Sudah 42 Negara Izinkan Wisatawan Indonesia Masuk Tanpa Visa, Terbaru Ada Negara Ini

Leisure

Sabtu, 28 Oktober 2023 - 20:00

Sri Lanka (Foto: Tripadvisor)Sri Lanka (Foto: Tripadvisor)

JAKARTA, REQnews - Kabar gembira untuk para pemegang paspor Indonesia! Ada satu lagi negara yang memberlakukan kebijakan bebas visa bagi turis Indonesia.

Negara tersebut adalah Sri Lanka. Baru-baru ini, Sri Lanka mengumumkan kebijakan bebas visa untuk Indonesia dan 6 negara lain. Hal ini diumumkan Menteri Luar Negeri Sri Lanka, Ali Sabry lewat akun X atau Twitter pada Selasa, 24 Oktober 2023 lalu.

"Dalam rapat kabinet, disepakati untuk memberlakukan kebijakan bebas visa bagi wisatawan dari India, Tiongkok, Rusia, Malaysia, Jepang, Indonesia, dan Thailand. Kebijakan ini akan segera diterapkan sebagai proyek percontohan hingga 31 Maret 2024," ungkap Sabry, dikutip Sabtu, 28 Oktober 2023.

Dengan demikian sudah ada 42 negara di dunia yang mengizinkan turis Indonesia masuk tanpa visa.

Berikut daftar 42 negara yang memberlakukan kebijakan bebas visa bagi turis Indonesia berikut dengan batas harinya:

1. Brunei: 14 hari

2. Filipina: 30 hari

3. Hong Kong: 30 hari

4. Jepang: 15 hari (hanya untuk pemegang e-paspor)

5. Kamboja: 30 hari

6. Kazakhstan: 30 hari

7. Laos: 30 hari

8. Makau: 30 hari

9. Malaysia: 30 hari

10. Myanmar: 14 hari

11. Singapura: 30 hari

12. Thailand: 30 hari

13. Timor-Leste: 30 hari

14. Uzbekistan: 30 hari

15. Vietnam: 30 hari

16. India: e-Visa 90 hari

17. Kyrgyzstan: VoA 30 hari, di Bandara Internasional Manas

18. Maladewa: VoA 30 hari

19. Nepal: VoA 90 hari

20. Pakistan: e-Visa 90 hari

21. Sri Lanka: VoA 30 hari

22. Tajikistan: e-Visa

23. Gambia: Bebas visa selama 90 hari ditambah izin dari Imigrasi Gambia

24. Guinea-Bissau: eVisa atau Visa on arrival selama 90 hari

25. Kenya: eVisa atau Visa on arrival selama 3 bulan

26. Madagaskar: Visa on arrival gratis selama 30 hari

27. Malawi: Visa on arrival selama 30 hari bisa diperpanjang menjadi 90 hari

28. Mali: Bebas visa selama 30 hari

29. Mauritania: Visa on arrival at aiport

30. Armenia: Visa on arrival (VoA) hingga 120 hari kunjungan

31. Kosovo: Bebas visa selama maksimal 15 hari untuk pemegang paspor diplomatik/paspor dinas, residence permit dari salah satu negara Schengen, atau visa multiple entry Schengen yang masih berlaku

32. Serbia: Bebas visa hingga 90 hari lamanya dalam periode 180 hari untuk pemegang visa Schengen atau Amerika Serikat yang masih valid, atau memiliki izin tinggal di wilayah itu

33. Andorra: Bebas visa untuk 9 hari kunjungan

34. Brasil: 30 hari

35. Chili: 90 hari

36. Kolombia: 90 hari dan bisa diperpanjang menjadi 180 hari dalam kurun satu tahun

37. Kepulauan Cook: Bebas visa selama 31 hari

38. Dominika: Bebas visa selama 21 hari

39. Ekuador: 90 hari dalam periode 1 tahun

40. Guyana: Bebas visa selama 30 hari

41. Haiti: Bebas visa selama 90 hari

42. Panama: Bebas visa selama 180 hari.

 

Redaktur : Puri

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.