Hore! Sudah 42 Negara Izinkan Wisatawan Indonesia Masuk Tanpa Visa, Terbaru Ada Negara Ini
JAKARTA, REQnews - Kabar gembira untuk para pemegang paspor Indonesia! Ada satu lagi negara yang memberlakukan kebijakan bebas visa bagi turis Indonesia.
Negara tersebut adalah Sri Lanka. Baru-baru ini, Sri Lanka mengumumkan kebijakan bebas visa untuk Indonesia dan 6 negara lain. Hal ini diumumkan Menteri Luar Negeri Sri Lanka, Ali Sabry lewat akun X atau Twitter pada Selasa, 24 Oktober 2023 lalu.
"Dalam rapat kabinet, disepakati untuk memberlakukan kebijakan bebas visa bagi wisatawan dari India, Tiongkok, Rusia, Malaysia, Jepang, Indonesia, dan Thailand. Kebijakan ini akan segera diterapkan sebagai proyek percontohan hingga 31 Maret 2024," ungkap Sabry, dikutip Sabtu, 28 Oktober 2023.
Dengan demikian sudah ada 42 negara di dunia yang mengizinkan turis Indonesia masuk tanpa visa.
Berikut daftar 42 negara yang memberlakukan kebijakan bebas visa bagi turis Indonesia berikut dengan batas harinya:
1. Brunei: 14 hari
2. Filipina: 30 hari
3. Hong Kong: 30 hari
4. Jepang: 15 hari (hanya untuk pemegang e-paspor)
5. Kamboja: 30 hari
6. Kazakhstan: 30 hari
7. Laos: 30 hari
8. Makau: 30 hari
9. Malaysia: 30 hari
10. Myanmar: 14 hari
11. Singapura: 30 hari
12. Thailand: 30 hari
13. Timor-Leste: 30 hari
14. Uzbekistan: 30 hari
15. Vietnam: 30 hari
16. India: e-Visa 90 hari
17. Kyrgyzstan: VoA 30 hari, di Bandara Internasional Manas
18. Maladewa: VoA 30 hari
19. Nepal: VoA 90 hari
20. Pakistan: e-Visa 90 hari
21. Sri Lanka: VoA 30 hari
22. Tajikistan: e-Visa
23. Gambia: Bebas visa selama 90 hari ditambah izin dari Imigrasi Gambia
24. Guinea-Bissau: eVisa atau Visa on arrival selama 90 hari
25. Kenya: eVisa atau Visa on arrival selama 3 bulan
26. Madagaskar: Visa on arrival gratis selama 30 hari
27. Malawi: Visa on arrival selama 30 hari bisa diperpanjang menjadi 90 hari
28. Mali: Bebas visa selama 30 hari
29. Mauritania: Visa on arrival at aiport
30. Armenia: Visa on arrival (VoA) hingga 120 hari kunjungan
31. Kosovo: Bebas visa selama maksimal 15 hari untuk pemegang paspor diplomatik/paspor dinas, residence permit dari salah satu negara Schengen, atau visa multiple entry Schengen yang masih berlaku
32. Serbia: Bebas visa hingga 90 hari lamanya dalam periode 180 hari untuk pemegang visa Schengen atau Amerika Serikat yang masih valid, atau memiliki izin tinggal di wilayah itu
33. Andorra: Bebas visa untuk 9 hari kunjungan
34. Brasil: 30 hari
35. Chili: 90 hari
36. Kolombia: 90 hari dan bisa diperpanjang menjadi 180 hari dalam kurun satu tahun
37. Kepulauan Cook: Bebas visa selama 31 hari
38. Dominika: Bebas visa selama 21 hari
39. Ekuador: 90 hari dalam periode 1 tahun
40. Guyana: Bebas visa selama 30 hari
41. Haiti: Bebas visa selama 90 hari
42. Panama: Bebas visa selama 180 hari.
Redaktur : Puri
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.
