Ada Aturan Baru Nih! Mulai Desember 2023 Turis RI Mau Masuk Malaysia Wajib Lakukan Ini
JAKARTA, REQnews - Punya rencana bepergian ke negara tetangga, Malaysia dalam waktu dekat? Sudah tahu belum ada aturan perjalanan terbaru?
Pelaku perjalanan asing, termasuk wisatawan asal RI, yang hendak memasuki Malaysia, wajib melengkapi Malaysia Digital Arrival Card (MDAC), paling lambat 3 hari sebelum kedatangan per Jumat, 1 Desember 2023.
Dilansir dari laman resmi Departemen Imigrasi Malaysia, Minggu, 3 Desember 2023, aturan ini tidak berlaku untuk penduduk permanen Malaysia dan pemegang Malaysia Automated Clearance System (MACS).
Selain itu, aturan ini juga tidak berlaku bagi pelaku perjalanan yang transit melalui Singapura tanpa meminta izin imigrasi.
Adapun registrasi MDAC bisa dilakukan secara daring melalui laman resminya di https://imigresen-online.imi.gov.my/mdac/main.
Calon pelaku perjalanan wajib melengkapi sejumlah informasi di formulir yang tersedia, antara lain nama, kewarganegaraan, detail soal paspor, serta tanggal kedatangan dan tanggal keberangkatan, dikutip dari Straits Times.
Redaktur : Puri
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.