REQNews.com

Landhuis Gandaria Noord: Kisah Landheer Muslim non-Arab dan Warisan Keluarga Bik

Memoar

Minggu, 20 April 2025 - 00:41

Foto: digitalcollections.universiteitleiden.nlFoto: digitalcollections.universiteitleiden.nl

Jakarta, REQNews.com -- Saat dikunjungi Koninklijk Bataviaasch Genootschap van Kunsten en Wetenschappen dan dicatat dalam Oudheidkundig verslag 1929, Landhuis Gandaria Noord -- terletak di distrik Kebajoran, Meester Cornelis -- relatif masih utuh tapi merana seolah tak berpenghuni sekian lama. KITLV hanya memotret bagian depan rumah pedesaan ini. tidak menjangkau bagian lain, atau masuk ke dalam rumah untuk mengetahui perabotan tertinggal dan letak kamar.

Landhuis Gandaria Noord adalah rumah pedesaan satu lantai, tanpa bangunan tambahan di sekelilingnya, tidak ada klokkestand, istal, dan kandang-kandang ternak. Taman di bagian depan rumah mungkin pernah begitu indah, terawat, tapi tanpa oprijlaan atau jalan masuk untuk kereta kuda atau delman.

Atap bangunan tidak terlalu tinggi, enam tiang bulat putih menopang kemiringan atap bagian depan. Satu pintu ganda tidak terlalu besar, dan tiga jendela tinggi di bagian depan masih belum rusak. Tidak ada penjelasan soal bagian kanan rumah yang tertutup, dengan ventilasi udara memanjang di atasnya. Rumah juga tidak dilengkapi teras. Lantai rumah kemungkinan berlapis ubin merah, seperti umumnya rumah-rumah pedesaan tuan tanah di zamannya.

Landhuis Gandaria Noord kemungkinan dibangun pada paruh pertama abad ke-19. Sebab, Andries Teisseire tidak mencatat adanya rumah pedesaan saat berkunjung ke tempat ini pada dekade terakhir abad ke-18. Saat itu, kata Gandaria Noord belum ada. Yang ada adalah Land Pella en Ganderia Crap milik Mahomet Alia -- kapten bangsa Moor di Batavia. Moor mengacu pada Muslim non-Arab. Mahomet Alia berasal dari Bengal.

Tidak ada cerita bagaimana Pella en Ganderia Crap pecah menjadi Gandaria Zuid dan Gandaria Noord seperti tertera di Reggerings Almanak voor Nederlandsch Indie. Namun, sebuah pengumuman di Javasche courant 13 Juni 1829 sedikit memberi petunjuk tentang bagaimana land milik Mahomet Alia terpecah.

Pengumuman itu menyebutkan berdasarkan putusan bertanggal 19 Februari 1829, melalui sita eksekusi, akan dijual atas nama Mahomet Alia -- untuk kepentingan pengacara Ocker Gevaerls -- sebidang tanah Ganderia Crap seluas 300 batang. Kepada pihak-pihak yang merasa memiliki hak atas tanah ini, dan menentang penjualan, diharapkan menghadap ke Landraad dalam beberapa hari ke depan.

Pengumuman ini mengindikasikan Mohomet Alia menyerahkan Gandera Crap untuk disita, dan menyisakan Pella yang terletak di selatan Sungai Grogol. Pengumuman itu juga tidak menyebut adanya rumah batu, woonhuis, atau heerenhuis, di atas tanah yang akan dijual. Sayangnya, arsip koran-koran terbitan saat itu yang terdapat di situs delpher.nl tidak menginformasikan siapa pembeli Gandera Crap.


Keluarga Bik

Pembentukan dua tanah partikelir; Gandaria Zuid dan Gandaria Noord diperkirakan terjadi setelah penjualan Gandaria Crap. Jelasnya, Pella menjadi Gandaria Zuid dan Gandaria Crap berubah nama menjadi Gandaria Noord. Regeerings Almanak voor Nederlandsch Indie 1965 mencatat TA Bik sebagai pemilik Gandaria Noord. Gandaria Zuid dimiliki Mohammad bin Achmat bin Mohamat Bahoeir, landheer Arab.

Keluarga Bik, seperti umumnya landheer kulit putih, diduga membangun Landhuis Gandaria Noord. Ia tidak mengubah Land Gandaria Noord untuk ditanami komoditas lain kecuali padi dan kelapa. Tahun 1870, TA Bik menyerahkan kepemilikan Land Gandaria Noord ke Frederik Arnold (FA) Bik.

FA Bik tak lama menjadi pemilik Land Gandaria Noord. Tahun 1973, tepatnya 7 Oktober, ia meninggal saat berada di Delf, Belanda, dalam usia 46 tahun. Anna Josepha Francis, perempuan yang dinikahi FA Bik 12 April 1854, mengambil alih kepemilikan Land Gandaria untuk disewakan kepada landheer Tionghoa; Oeij Sam Ping.

Tidak ada catatan apakah Anna Josepha Francis dan delapan anaknya sempat tinggal di Landhuis Gandaria. Kemungkinanya adalah Oeij Sam Ping menempati rumah itu dan mengurusnya, meski saat itu dia juga tercatat sebagai pemilik Land Oeloe Djami.

Tahun 1876, seperti terlihat dalam pengumuman di Bataviaasch handelsblad edisi 29 April, Anna Josepha Francis menjual Land Gandaria Noord kepada dua landheer Arab; Said Mohamad bin Mohamad Sahab dan Said Salim bin Aboebakar Baberik. Nilai pasar Land Gandaria Noord saat itu 40 ribu gulden, tapi Anna Josepha Francis melepas properti itu dengan harga 25 ribu gulden.

Anna Josepha Francis, perempuan kelahiran Padang 1836, seperti tergesa-gesa melepas tanah itu. Ia dikabarkan meninggalkan Batavia bersama delapan anaknya menuju Gravenhage, Belanda, setelah transaksi itu. Pada 5 Januari 1893, Anna Josepha Francis meninggal dunia di usia 56 tahun.

Entah berapa lama Said Mohamad bin Mohamad Sahab dan Said Salim bin Aboebakar Baberik memiliki dan mengelola Land Gandaria Noord. Keduanya mungkin tidak mengelola langsung, tapi menyewakannya kepada potia -- orang Tionghoa penyewa tanah. Artinya, Landhuis Gandaria Noord pasca kepergian Keluarga Bik silih berganti dihuni potia.

Potia biasanya menyewa tanah jangka panjang, antara tiga sampai lima tahun. Namun tak sedikit yang menyewa satu sampai dua tahun. Ini terlihat setelah Mohamad Sahab dan Said Salim bin Aboebakar Baberik melepas Land Gandaria Noord ke lanhdeer Tionghoa; Oeng Teng Joe tahun 1896 dan menyewakannya ke potia Kwee Eng An.

Dua tahun kemudian Land Gandaria Noord berganti kepemilikan lagi, tapi masih di tangah landheer Tionghoa. Ong Tjeng Hin membeli Land Gandaria untuk disewakan kepada potia Ong Pang Lip. Tahun 1912, giliran Pang Kim Tjiang memiliki Land Gandaria Noord dan menyewakan jangka panjang kepada Tjoe Tjaij Liang.

Tahun 1918, Pang Sing Hoat membeli Land Gandaria Noord. Ia mungkin tidak menyangka akan tercatat sebagai pemilik terakhir. Ia menyewakan jangka panjang tanah itu kepada Pang Kim Bauw, salah satu keluarganya. Saat itu, Land Gandaria yang seluas 242 hektar dihuni 1.800 pribumi yang mengolah sawah dan bekerja di perkebunan sereh dan karet yang dikelola potia.

Bataviaasch nieuwsblad edisi 30 Mei 1927 memberitakan Land Gandaria Noord -- dengan Landhuis Gandaria Noord di atasnya -- diakuisisi pemerintah Hindia Belanda. Pang Sing Hoat melepas tanah itu dengan harga 62 ribu gulden. Pang Kim Bauw kemungkinan masih mengelola tanah itu sampai kotrak sewa selesai.

Redaktur : Teguh Setiawan

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.