Kemenhub Siapkan Sanksi Pelanggar Larangan Mudik
JAKARTA, REQnews - Menyusul larangan mudik Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) yang mengatur larangan itu berlaku hingga 2 Syawal atau 26 Mei 2020.
Peraturan itu hanya berlaku untuk kendaraan penumpang baik angkutan umum maupun kendaraan pribadi.
Menurut juru bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati penyusunan regulasi tersebut melibatkan pemangku kebijakan di bidang perhubungan seperti Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), Kepolisian dan beberapa pihak lainnya.
Baca Juga: Mudik Dilarang Mulai 24 April, Ada Sanksi bagi Pelanggar
Pelarangan yang dimulai pada 24 April 2020 secara bertahap, bertingkat dan berkelanjutan. Baru pada 7 Mei 2020 diberlakukan sanksi penuh.
Skenarionya adalah pembatasan lalu lintas pada jalan akses keluar masuk wilayah, bukan penutupan jalan. Hal tersebut dilakukan karena yang dilarang untuk melintas adalah angkutan penumpang saja, sementara angkutan barang atau logistik masih dapat beroperasi.
Pelarangan mudik berlaku untuk wilayah Jabodetabek dan wilayah-wilayah yang sudah ditetapkan untuk diberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan juga wilayah yang masuk zona merah virus corona.
Larangan mudik itu tidak memperbolehkan lalu lintas orang untuk keluar dan masuk dari dan ke wilayah khususnya Jabodetabek. Namun masih memperbolehkan arus lalu lintas orang di dalam Jabodetabek (aglomerasi).
Transportasi massal di dalam Jabodetabek seperti KRL juga tidak akan ditutup atau dihentikan operasionalnya, hal ini untuk mempermudah masyarakat yang tetap bekerja khususnya tenaga kesehatan, cleaning service rumah sakit, dan sebagainya.
Redaktur : Oji Ramelan Syahputro
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.
