REQNews.com

502 Perusahaan Langgar PSBB, 71 Terpaksa Ditutup

News

Jumat, 24 April 2020 - 18:06

Ilustrasi Perusahaan Tutup (Foto:Istimewa)Ilustrasi Perusahaan Tutup (Foto:Istimewa)

JAKARTA, REQNews - Dalam pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Pemprov DKI Jakarta mencatat terdapat 502 perusahaan melakukan pelanggaran aturan tersebut.

Atas pelanggaran tersebut, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta, Andri Yansyah, berujung pada penutupan sementara.

Hingga saat ini bila dihitung sejak sidak pada 14-23 April 2020 sebanyak 71 perusahaan telah ditutup sementara.

"Ada 71 perusahaan/tempat kerja yang tidak dikecualikan dilakukan penghentian sementara kegiatannya," kata Andri, Jumat, 24 April 2020.

Baca Juga: Ancam Cabut Izin Perusahaan Pelanggar PSBB, Anies Tak Hanya Gertak

Dari 71 perusahaan tersebut, tersebar di Jakarta Pusat sebanyak 12 perusahaan, Jakarta Barat ada 17 perusahaan, kemudian 16 perusahaan di Jakarta Utara, 3 perusahaan di Jakarta Timur, dan 23 perusahaan di Jakarta Selatan.

Lalu sebanyak 355 perusahaan termasuk jenis usaha yang dibolehkan beroperasi selama PSBB yang mendapatkan peringatan. Sebab perusahaan itu tidak melaksanakan seluruh protokol kesehatan pencegahan virus corona atau Covid-19.

Perusahaan tersebut tersebar di lima kota administrasi dan satu kabupaten di Jakarta.

Selain itu, ada 76 perusahaan yang tidak dikecualikan namun memiliki izin Kementerian Perindustrian dan tetap melakukan kegiatan usahanya. Namun masih belum melaksanakan protokol kesehatan secara menyeluruh, diberikan peringatan

 

Redaktur : Desi

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.