REQNews.com

Kuasa Hukum Berharap KPK Tidak Mengulur Pembebasan Romahurmuziy

News

Rabu, 29 April 2020 - 20:34

Romahurmuziy (Foto:Istimewa)Romahurmuziy (foto:istimewa)

JAKARTA, REQNews - Maqdir Ismail, Kuasa hukum Romahurmuziy berharap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak berupaya memperpanjang masa penahanan kliennya dengan dalih tengah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). 

"Kami tidak harapkan, kasasi ini hanya dijadikan alasan untuk memperpanjang penahanan, padahal hukuman sudah berakhir," kata Maqdir, Rabu, 29 April 2020.

Maqdir menegaskan KPK wajib membebaskan seseorang jika masa penahanan atau hukuman yang dijalani telah usai.

Berdasarkan putusan banding, Rommy seharusnya sudah bisa menghirup udara bebas per 29 April 2020.

Di samping itu, Maqdir mengaku tak masalah dengan langkah KPK yang mengajukan kasasi ke MA. Dia menilai itu merupakan hak penuntut umum.

Seperti diketahui Rommy terjerat kasus jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama.

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan hukuman dua tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan kepada Romy.

Rommy akhirnya mengajukan banding. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta kemudian memangkas hukuman Romy menjadi setahun penjara dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan.

Redaktur : Desi

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.