REQNews.com

Romahurmuziy Bebas dari Penjara Malam Ini

News

Rabu, 29 April 2020 - 21:34

 Romahurmuziy alias Rommy (Foto:Istimewa)Romahurmuziy (foto:istimewa)

JAKARTA, REQNews - Romahurmuziy Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan, terdakwa dalam kasus dugaan suap terkait jual-beli jabatan di Kementerian Agama akan keluar dari tahanan pada Rabu, 29 April 2020 malam hari ini.

"Iya keluar malam ini," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu, 29 April 2020.

Romy dapat keluar dari tahanan setelah majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan permohonan banding Rommy. Hakim mengurangi vonis Romahurmuziy menjadi 1 tahun pidana penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.

"Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dimintakan banding," ujar petikan tersebut.

Vonis ini lebih rendah daripada putusan tingkat pertama. Sebelumnya, Majelis Hakim Tipikor Jakarta Pusat menjatuhi vonis kepada Romahurmuziy dengan pidana 2 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.

 

 

Redaktur : Desi

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.