REQNews.com

Ada Masalah THR? Kemnaker Buka Posko Pengaduan Nih

News

Monday, 04 May 2020 - 22:35

Ilustrasi THR (Foto:Istimewa)Ilustrasi THR (Foto:Istimewa)

JAKARTA, REQNews - Kementerian Ketenagakerjaan akan membuka kembali posko pengaduaan untuk memantau pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) para pekerja pada Lebaran 2020.

Posko ini dibuka guna menerima pelaporan karyawan yang tidak mendapatkan THR sesuai dengan hak dan juga perusahaan yang mengalami kesulitan membayarkan THR.

“Sebentar lagi akan dikeluarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan tentang THR, minggu ini,” kata Direktur Pengupahan, Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Ditjen PHI JSK), Kemnaker, Dinar Titus Jogaswitani, Senin, 4 Mei 2020.

Salah satu isi dalam surat edaran Menteri Ketenagakerjaan tersebut yakni disebutkan bahwa seluruh provinsi dihimbau untuk membuka posko untuk melayani konsultasi pelaksanaan THR di wilayahnya.

“Jadi pekerja dapat menanyakan atau berkonsultasi ke Dinas tenaga kerja sesuai domisili pekerja,” ujarnya.

Sebelumnya Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah meminta perusahaan tetap membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan tepat waktu sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

 

Redaktur : Desi

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.