KPK Dalami Keterangan Miftahul Terkait Keterlibatan Adi Toegarisman
JAKARTA, REQNews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan mendalami keterangan asisten pribadi Imam Nahrawi, Miftahul Ulum, dalam persidangan. Salah satunya, soal dua pejabat yang diduga menerima uang dana hibah Kemenpora untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat.
Kedua pejabat yang disebut itu, yakni anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi dan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Adi Toegarisman. Qosasi diduga menerima Rp3 miliar dan Adi Rp7 miliar.
"Keterangan saksi di bawah sumpah di depan persidangan tentu menjadi satu keterangan saksi yang bernilai sebagai alat bukti," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin, 18 Mei 2020.
KPK akan mendalami keterangan Ulum dari berbagai sisi. Mulai alat bukti yang bersesuaian dengan keterangan saksi lainnya, petunjuk, ataupun keterangan terdakwa.
Ali mengatakan seluruh fakta telah dicatat jaksa penuntut umum. Seluruh fakta persidangan akan dianalisis yuridis.
Lembaga Antirasuah memastikan akan mengembangkan perkara itu. Bila ditemukan fakta hukum maupun pertimbangan majelis hakim dalam putusan, tak menutup kemungkinan KPK akan menjerat pihak-pihak yang diduga menerima kucuran uang haram tersebut.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.