Keluarga Kecewa, Pelaku Perundung di Purworejo Hanya Dihukum Pelayanan
PURWOREJO, REQNews - Tiga terdakwa perundungan siswi SMP di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, dihukum menjalani pelayanan masyarakat selama 120 jam. Sidang putusan digelar virtual, di Pengadilan Negeri Purworejo.
Orang tua korban merasa kecewa dengan putusan hakim, namun keluarga terpaksa menerima putusan tersebut.
"Jujur kecewa. Dakwaannya hukuman 3 tahun 6 bulan tapi putusannya hanya menjadi pelayan masyarakat selama 120 jam. Sebenarnya tidak terima, tapi mau bagaimana lagi," kata ibu korban perundungan, SR.
Sidang yang dipimpin hakim tunggal, Samsumar Hidayat menyatakan ketiga terdakwa TP, 16; DF, 15; dan UH, 15, didakwa Pasal 76 c juncto pasal 80 ayat 1 UU nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan ke satu atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Ketiga terdakwa akan menjalani hukuman sosial sebagai pelayan masyarakat selama 120 jam dengan ketentuan dua jam per hari. Mereka akan menjadi pelayan masyarakat di Balai Desa Tamansari, Kecamatan Butuh," kata Samsumar, Rabu, 24 Juni 2020.
Samsumar menambahkan, dalam mengambil keputusan mempertimbangkan hal yang memberatkan terdakwa, yakni perbuatan ketiganya membuat korban menderita.
Sedangkan hal-hal yang meringankan ketiga terdakwa, yakni pihak keluarga korban sudah memaafkan dan ketiganya masih dibawah umur.
"Masa hukuman mulai dilakukan paling lambat tujuh hari setelah putusan sidang. Dalam menjalani masa hukuman mereka akan diawasi oleh pihak kejaksaan dan balai pemasyarakatan," terangnya.
Peristiwa perundungan terungkap setelah video penganiayaan terhadap seorang siswi SMP di Kecamatam Butuh, Kabupaten Purworejo beredar di media sosial. Dalam video tersebut, tiga siswa laki-laki memukul dan menendang seorang siswi yang diduga terjadi di dalam ruang kelas.
Dari keterangan pelaku yang diperiksa oleh polisi, peristiwa itu diduga dilatarbelakangi rasa sakit hati ketiganya yang dilaporkan oleh korban kepada gurunya. Korban mengadu kepada gurunya karena sempat dimintai uang oleh para pelaku.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.
